Menko Airlangga: Rencana Vaksinasi Covid-19 Disusun Rinci dan Utamakan Prinsip Kehati-hatian

FAZ • Friday, 23 Oct 2020 - 06:53 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar rencana pengadaan vaksin Covid-19 dipersiapkan dengan rinci dan hati-hati. Tak hanya itu, Presiden juga meminta agar instansi terkait melakukan persiapan matang terhadap pengadaan dan distribusi vaksin. Implementasinya pun harus tepat.

Dalam talkshow bertajuk “Update KPC-PEN: Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan, Libur Panjang, dan Cipta Kerja, Kamis (22/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengiriman kandidat vaksin dan pelaksanaan vaksinasi tergantung dari hasil uji klinis yang dilakukan masing-masing produsen vaksin.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memastikan keselamatan dan efektivitas kandidat vaksin tersebut untuk digunakan di Indonesia. Tentunya dengan mengacu pada kaidah ilmiah keilmuan dan etis, sesuai pedoman WHO.

Pelaksanaan vaksinasinya setelah mendapat perizinan dari BPOM. “Keselamatan jiwa manusia adalah hukum tertinggi. Itu yang kita utamakan,” tegas Menko Airlangga dalam acara yang digelar di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Menko Perekonomian menjelaskan, sejauh ini telah terjalin kerja sama dengan 4 (empat) produsen vaksin, yaitu Sinovac, Sinopharm/G42, Cansino, dan Astra Zeneca.

“Selain jalur kerja sama internasional, Pemerintah juga mengembangkan melalui jalur mandiri yaitu Virus Merah Putih,” imbuhnya.

Jumlah total kandidat vaksin yang sangat berpotensi untuk dapat disediakan di Indonesia adalah sekitar 300 juta dosis yang diperuntukkan bagi sekitar 160-185 juta orang. Angka ini masih sangat dinamis karena masih dalam tahap finalisasi dan sangat tergantung dari ketersediaan vaksinnya.

Airlangga pun menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan dielaborasi lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Metode pengadaaanya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran, waktu dan jumlah,” sambungnya.

Tahapan awal vaksinasi diperuntukkan bagi garda terdepan yaitu Tenaga Medis dan Paramedis contact tracing, TNI/Polri, Satpol PP, serta pelayanan publik (Bandara/Pelabuhan/Pemadam Kebakaran, dan lain-lain).

Sesuai proses uji klinis, sebagaimana yang dilakukan di Bandung dengan vaksin Sinovac, maka kelompok sasaran vaksinasi diperuntukkan bagi kelompok umur 18-59 tahun. Apabila kita mendapatkan akses vaksin Astra Zeneca, maka kelompok sasaran penduduknya adalah 15-70 tahun.

Proses penentuan kelompok prioritas ini masih dalam proses oleh Kementerian Kesehatan yang didukung para ahli yang tergabung dalam ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) dan pihak terkait lainnya.

“Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dilibatkan dalam kaitannya dengan Vaksin Covid-19 ini. Saya sendiri beberapa kali sudah melakukan pertemuan dengan IDI,” lanjut Airlangga yang juga menjabat Ketua Komite Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Untuk wilayah prioritas, sudah ditentukan terdapat 11 Provinsi prioritas berdasarkan tingkat resiko penyebaran Covid-19, yaitu Sumatera Utara, Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Aceh, Papua dan Papua Barat.

“Pada saat pelaksanaan vaksinasi akan terus dievaluasi lagi, daerah mana yang memiliki tingkat resiko yang tinggi. Itu nanti juga akan dievaluasi terkait dengan efektifitasnya,” tutur Menko Perekonomian.

Terkait dengan jumlah vaksin, Pemerintah akan berupaya maksimal untuk menyediakan vaksin bagi rakyat Indonesia. Namun Airlangga mengingatkan, vaksin ini bukan menggantikan Protokol Kesehatan atau 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Protokol kesehatan tetap harus dijalankan, karena proses vaksinasi membutuhkan waktu bertahap.

“Apalagi pekan depan kita akan menghadapi libur panjang. Jangan sampai ada peningkatan jumlah kasus. Untuk itu, 3M adalah hal terpenting yang harus kita lakukan,” himbau Airlangga.

Senada dengan Menko Perekonomian, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menambahkan pentingnya kolaborasi Pentahelix yang berbasis komunitas. “Kerja sama dan kerja keras dari seluruh komponen yang ada di daerah juga merupakan hal yang dibutuhkan,” tegas Doni.

Dalam kesempatan ini Menko Airlangga juga menyinggung soal UU Cipta Kerja. Ia menjelaskan bahwa secara umum, perekonomian Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama perlunya penyediaan lapangan kerja untuk 13,3 juta orang yang belum mempunyai pekerjaan (6,9 juta pengangguran, 3,5 juta pekerja di-PHK/Dirumahkan, 2,9 juta angkatan kerja baru).

UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja melalui pemberian kemudahan berusaha, dan pemberdayaan UMKM. Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan perizinan berusaha dengan mengurangi kompleksitas akibat ‘hyper regulation’ dengan mengubah pendekatan perizinan usaha yang berbasis izin menjadi berbasis risiko. Dengan kemudahan perizinan berusaha, UU Cipta Kerja turut mendukung pemberantasan korupsi dan pungli.

“Jadi UU Cipta Kerja ini memotong obesitas regulasi, mengurangi birokrasi, mengurangi pungli, anti korupsi, menciptakan lapangan kerja, dan memberi karpet merah serta keberpihakan kepada UMKM,” terangnya.