Walikota; SIPD Jadi Referensi OPD Dalam Perencanaan Penganggaran Sampai Pertanggungjawaban

AKM • Tuesday, 27 Oct 2020 - 14:55 WIB

Kendari - Data dan informasi memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorongnya dengan menerbitkan beberapa payung hukum untuk mendukung pengadaan data dan informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Aplikasi SIPD dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran tahun 2021 yang dilakukan oleh Kepala Pusat Data & Informasi serta Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian dalam Negeri RI bersama Tim Pemetaan & Tim IT SIPD, berlangsung di Hotel Plaza Iin Kendari, Selasa (27/102020).

Dalam sambutannya Walikota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, "Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) adalah tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mengamanatkan agar pengadaan pemerintahan mulai dari pemerintah pusat sampai dari daerah menerapkan sistem pemerintahan khususnya perencanaan sampai penganggaran dan pertanggungjawaban berbasis elektronik. 

Wali Kota juga menjelaskan ada banyak kemudahan yang diperoleh dengan adanya sistem tersebut, dimana semua pihak bisa mengecek langsung item-item kegiatan yang diprogramkan Pemkot Kendari. "Saya berharap ini bisa menjadi referensi bagi seluruh OPD dalam melakukan perencanaan penganggaran sampai pertanggungjawaban. Bahkan kedepan melalui sistem ini bisa jauh lebih efisien penganggaran kita serta bisa menghindarkan kegiatan siluman yang tiba-tiba muncul mengganggu ritme penganggaran di Pemkot Kendari. Selain proporsi anggaran bisa lebih maksimal, juga bisa mempertanggungjawabkan kepada semua pihak bagaimana akuntabilitas kinerja kita." Tambahnya.

SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. (Heng)