Kemenhub Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Transportasi

ANP • Wednesday, 28 Oct 2020 - 14:35 WIB

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan di sarana dan prasarana transportasi merupakan kunci penting dari penyelenggaraan transportasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sekaligus sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Dalam keterangannya pada Rabu (28/10), Dirjen Budi menyampaikan bahwa seluruh jajarannya di Ditjen Hubdat siap bertugas melaksanakan penyelenggaraan transportasi darat dengan berpedoman pada Surat Edaran Nomor SE 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Untuk memberikan kenyamanan, jaminan rasa aman, sehat, maupun selamat saat menggunakan transportasi darat, kami mengupayakan beragam cara untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan oleh seluruh pihak terkait mulai dari operator, petugas terminal, maupun calon penumpang. Di Terminal Penumpang kami melakukan penyemprotan terminal dengan disinfektan 4 kali dalam 1 bulan. Demikian juga ketersediaan fasilitas kesehatan wajib ada seperti _thermal scanner_ atau setidaknya _thermo gun_ yang berfungsi dengan baik untuk memeriksa suhu tubuh calon penumpang, tempat cuci tangan di beberapa titik, penetapan wilayah wajib masker di seluruh area terminal, serta penandaan jaga jarak di tempat duduk pada ruang tunggu dan di lantai untuk antrean masuk bus. Bahkan untuk mempermudah, kami minta petugas terminal untuk membuat rute atau alur untuk penumpang dengan skema jaga jarak sehingga tidak ada lagi pemandangan berdesak-desakan atau menumpuk di satu titik saat antre,” urai Dirjen Budi.

Dalam keterangannya, Dirjen Budi menjabarkan jika alur kedatangan penumpang di Terminal ini pertama kali akan diarahkan oleh petugas pengamanan untuk memasuki terminal dengan menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh. “Sesudah melalui tahap-tahap tersebut, jika penumpang telah dinyatakan sehat dan dalam kondisi prima maka akan diizinkan keluar terminal atau melanjutkan perjalanannya oleh petugas. Jadi tidak sembarangan orang kami izinkan untuk masuk terminal, jika tidak fit maka tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan,” jelas Dirjen Budi. 

Lebih lanjut lagi, ia menambahkan bagi Penumpang Angkutan Umum diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat. “Kami minta bagi masyarakat untuk memastikan dirinya sehat sebelum melakukan perjalanan, ingat selalu untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker dan mencuci tangan atau setidaknya pakai _hand sanitizer_ untuk membersihkan tangan secara berkala,” urai Dirjen Budi.

Menurut Dirjen Budi pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan di Terminal Penumpang ini wajib dilakukan untuk melindungi calon penumpang maupun petugas. Tak hanya bagi penumpang, penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan bagi petugas. “Seluruh petugas bahkan diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan, dan harus menggunakan _face shield_ saat berhadapan dengan masyarakat untuk menjaga kedua belah pihak tetap nyaman berinteraksi. Petugas juga diwajibkan untuk melakukan _rapid test_ 2 kalo dalam 1 bulan untuk memastikan bahwa kondisinya sehat saat melayani calon penumpang,” kata Dirjen Budi.

Hal ini juga berlaku bagi seluruh Perusahaan Angkutan Umum yang beroperasi. Perusahaan Angkutan Umum diwajibkan untuk mensterilisasi sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan setiap hari, maupun melakukan penjualan tiket secara daring (online) atau transaksi non tunai.

“Tak hanya penumpang dan petugas saja yang wajib sehat, operator kendaraan umum punya tugas memastikan kondisi awak kendaraan bermotor umum harus dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang serta bertugas dengan mengenakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan menggunakan _hand sanitizer_. Di dalam bus, pastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker,” ucapnya. 

Pada akhir pekan ini, saat periode libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah Dirjen Budi juga memastikan akan ada peningkatan pengawasan protokol kesehatan untuk para operator maupun penumpang. “Dalam libur panjang ini kami akan mengawasi langsung penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi. Pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat,” katanya.

Dirjen Budi menambahkan, oleh karena itu sepatutnya ketentuan ini harus dilakukan dan ditaati oleh semua pihak. “Ini akan kita periksa penerapannya secara berkala. Jadi masyarakat diminta patuh, petugas dan operator juga harus taat karena sudah ada ketentuan teknis tertulisnya kita jabarkan semua dalam SE 11 Tahun 2020. Operator sarana transportasi, Operator prasarana transportasi, dan pengelola operasional angkutan barang yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ANP)