Kementerian PANRB  Evaluasi E-Services di Pemerintah Pusat dan Daerah

AKM • Tuesday, 3 Nov 2020 - 08:46 WIB

Jakarta– Sebanyak 365 unit pelayanan publik yang menyelenggarakan layanan berbasis elektronik atau e-services akan dievaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan oleh unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penilaian tersebut dilakukan terhadap dua model e-services, yakni layanan model informasi dan alur kerja.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan, evaluasi didasarkan pada tujuh dimensi, yakni efisiensi, kepercayaan, keandalan, pelayanan, kemudahan, ketersediaan informasi, serta interaksi.

“Evaluasi ini untuk mengetahui capaian kemajuan penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik, serta memetakan kondisi penyelenggaraan e-services di instansi pemerintah pada tahun 2020,” jelas Diah, dalam Rapat Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Tahun 2020, secara virtual, Senin (02/11).

Beberapa unit yang akan dinilai dalam evaluasi pelayanan publik berbasis elektronik antara lain Dinas/Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pariwisata. Sedangkan untuk Kementerian dan Lembaga, penilaian ditujukan terhadap layanan berbasis elektronik di Kementerian Dalam Negeri, BKPM dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Diah menjelaskan, e-services adalah sistem pelayanan publik yang diselenggarakan dan dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem elektronik berbasis internet. Pembangunan e-services wajib memerhatikan aspek arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroinik (SPBE) dan aspek manajemennya.

Untuk aspek arsitektur SPBE tersebut dimulai dari proses bisnis yang tersusun dengan baik, dukungan infrastruktur, keamanan jaringan, data dan informasi yang akurat, sampai dengan aplikasi yang mudah digunakan. Sedangkan aspek manajemen mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengelelolaan informasi, dan manajemen sumber daya manusianya.

Pelayanan elektronik akan diperkuat dengan Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik. Sedangkan evaluasi atau penilaiannya, akan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Tahun 2020. Kedua dasar hukum tersebut sudah dalam proses finalisasi.

Untuk menjamin kualitas dan independensi evaluasi, Kementerian PANRB melibatkan delapan perguruan tinggi sebagai tim evaluator. Delapan perguruan tiinggi itu adalah Universitas Bina Darma Palembang, Universitas Katolik De La Salle Manado, Universitas Gunadarma Jakarta, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Universitas Teknologi Mataram, Universitas Syah Kuala Aceh, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Universitas Hasanuddin Makassar. (AKM)