Tak Sesuai Fakta Persidangan, Maqdir Ismail Sesalkan Ada Yang Seret Nama Nurhadi

ANP • Friday, 13 Nov 2020 - 17:50 WIB

JAKARTA - Pengacara mantan sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang berasal dari ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu lalu (11/11), yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Agenda sidang pada hari itu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa KPK terhadap terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

“Faktanya, saksi Agung Dewanto, Albert Djaja Saputra, dan Hengky Senyoto menyatakan tidak pernah bertemu dengan Nurhadi dan tidak pernah meminta tolong kepada Nurhadi,” tegas Maqdir.

Namun, menurut Maqdir, pemberitaan yang berkembang cenderung sebaliknya. Ia menjelaskan fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang direkam dan dicatat dengan baik. “Saksi Agung Dewanto dan Albert Djaja Syaputra tidak pernah bertemu dengan Nurhadi. Keduanya juga menyatakan tidak pernah mencatut nama Nurhadi,” jelas Maqdir.

Sedangkan saksi Hengky Soenyoto (Kakak Hendra Soenyoto) menyatakan dirinya dengan Hendra Soenyoto pernah bekerja sama dengan Rizki Herbiyono berkenaan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH). Untuk bisnis tersebut, Hendra Soenyoto sudah menyetorkan uang investasi senilai sekitar 35 milyar rupiah. Namun, karena bisnis PLTMH tersebut gagal dan tidak dilanjutkan maka Hendra Soenyoto meminta agar Rezki Herbiyono mengembalikan uang tersebut. “Ini nggak ada hubungannya dengan Nurhadi,” tutur Maqdir.

Maqdir menambahkan, Hengky Soenyoto memang menyatakan dirinya pernah meminta tolong pada Rezky Herbiyono, tapi tidak pernah ke Pak Nurhadi. Permintaan tersebut berkenaan dengan kasus Pidana Pemalsuan Akta Otentik bukan dengan Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Atas hal tersebut Rezky Herbiono menyatakan akan diupayakan tetapi tidak ada kepastian bisa atau tidak.

“Pada kenyataannya, saksi kemudian menegaskan Rezki tidak pernah membantu Hendra dalam perkara. Nyatanya  Hendra Soenyoto tetap ditahan dan menjalani penahanan selama 7 bulan,” jelas Maqdir.

Mengenai yang berkaitan dengan nama Marzuki Ali, saksi Hengky Soenyoto menerangkan bahwa percakapan via WA dengan Hendra Soenyoto yang mencatut nama Rezki Herbiono dengan Nurhadi adalah rekayasa agar Marzuki Ali mempercayai bahwa Hendra Soenyoto mengurus perkara kasasi milik Marzuki Ali.

“Itu sudah tegas diakui hanya rekayasa, tidak ada hubungan dengan Rezky maupun Nurhadi. Saksi mengaku mencatut nama Rezky Herbiono dan Nurhadi lengkap dengan keterangan waktu, yakni dilakukan oleh Hendra Soenyoto dan Hengky Soenyoto pada 2017, jauh setelah Nurhadi Pensiun pada 1 Agustus 2016. Jadi, saat itu, Nurhadi bukan sekretaris MA lagi,” tegas Maqdir.

Maqdir dan seluruh tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky menyesalkan munculnya berita-berita yang menyimpang dari fakta persidangan. (ANP)