KLHK Kukuhkan Lima Profesor Riset

AKM • Friday, 13 Nov 2020 - 23:00 WIB

Jakarta -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengukuhkan 5 (lima) Peneliti dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi (BLI) KLHK sebagai Profesor Riset. Kelima Profesor riset tersebut adalah Dr. Ir. Anto Rimbawanto, M.Agr.Sc. (bidang genetika molekuler), Dr. Ir. Murniati, M.Si. ( bidang teknologi agroferestri), Dr. Liliana Baskorowati, S.Hut., M.P. (bidang pemuliaan tanaman), Dr. Ir. Maman Turjaman, DEA. (bidang mikrobiologi hutan) dan Dr. Ir. Subarudi, M.Wood.Sc. (bidang sosiologi kehutanan).

“Profesor Riset merupakan gelar tertinggi bagi seorang peneliti. Namun, menjadi seorang Profesor Riset bukan akhir dari pencapaian karir seorang peneliti. Gelar tersebut menuntut tanggung jawab yang semakin besar bagi para Profesor Riset yang baru saja dikukuhkan. Pengukuhan gelar ini sebagai motivasi/spirit yang senantiasa membangkitkan inspirasi baru, guna melahirkan karya – karya ilmiah yang lebih brilian dan bermanfaat bagi khalayak umum/masyarakat luas,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, pada pengukuhan Profesor Riset tersebut di Jakarta.

Penelitian dan pengembangan mempunyai peran yang penting di dalam kemajuan suatu bangsa. Dengan perkembangan IPTEK saat ini, peneliti Kementerian LHK dituntut untuk mampu beradaptasi dan turut memegang peran keberlangsungan peradaban bangsa dengan dukungan para profesor yang benar-benar expert sesuai bidang kepakaran masing-masing. Menteri LHK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada 5 (lima) Profesor Riset yang merupakan peneliti terbaik yang telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun dalam kegiatan penelitiannya. 

Prof. Ris. Anto Rimbawanto, dengan judul orasi “Inovasi Teknologi Lacak Balak dengan DNA untuk Verifikasi Legalitas Kayu” dengan paparan tentang Penggunaan teknologi DNA untuk lacak balak tidak saja bermanfaat untuk penegakan hukum terkait penebangan ilegal dan perdagangan kayu ilegal, namun juga dapat melindungi spesies-spesies langka dari kepunahan. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah menyusun pustaka genetik dari spesies-spesies penting.

Prof. Ris. Murniati, dengan judul orasi “Penguatan Teknologi Agroforestri Selama Daur dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat” yang memaparkan tentang Teknologi Agroforestri selama daur, dapat diimplementasikan melalui optimalisasi pemanfaatan ruang tumbuh, pemilihan jenis pohon dengan karakteristik yang menunjang optimalisasi distribusi sumberdaya, pemilihan tanaman bawah yang mempunyai daya adaptasi tinggi terhadap naungan, dan penerapan intensifikasi dalam pengelolaannya.

Prof. Ris. Liliana Baskorowati, dengan judul orasi “Teknologi Pemuliaan Sengon untuk Meningkatkan Ketahanan Penyakit Karat Tumor Guna Mendorong Perkembangan Industri Perkayuan di Indonesia” yang memaparkan tentang pemuliaan sengon terhadap ketahanan penyakit karat tumor merupakan solusi untuk memenuhi target pemerintah akan produksi kayu. Kerusakan tanaman sengon akibat serangan penyakit karat tumor dapat diminimalkan dengan penggunaan benih unggul. Teknologi pemuliaan sengon ini bersifat tetap sampai akhir daur, karena sifat ketahanan terhadap penyakit yang diwariskan induknya akan terus bertahan.

Prof. Ris. Maman Turjaman dengan judul “Inovasi Teknologi Pemanfaatan Mikroorganisme dalam Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Terdegradasi serta Bioinduksi Gaharu Budidaya” yang memaparkan tentang Inovasi teknologi pemanfaatan fungi mikoriza yang diaplikasikan pada berbagai jenis pohon hutan telah mengubah dan memulihkan ekosistem hutan tropis yang rusak menjadi hutan dan lahan yang produktif, merekonstruksi siklus nutrisi sehingga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan makhluk hidup di bumi dapat lestari, dan meningkatkan jasa lingkungan serta nilai ekonomi hutan. Inovasi teknologi ini merupakan bagian dari bioekonomi yang berfungsi ganda, yaitu memitigasi perubahan iklim yang menjadi isu global dengan cara yang ramah lingkungan dan turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.

Prof. Ris. Subarudi dengan judul “Revitalisasi Kebijakan Berimplikasi Sosial Menuju Pengelolaan Hutan Lestari” yang memaparkan tentang Kebijakan yang teruji dan berbasis ilmiah dapat mengeliminasi faktor-faktor penyebab lambatnya pencapaian Sistem Pengelolaan Hutan Lestari di masa lampau. Ada lima faktor penting, yakni pasar, sumber daya manusia (perancang teknologi), perumusan kebijakan (negara), pelaksana kontrol kebijakan (masyarakat madani), dan perilaku bisnis (pengguna teknologi), yang sangat memengaruhi perjalanan pengelolaan hutan lestari sesuai dengan konteks teori keberlanjutan. Pengalaman dan bukti empiris menunjukkan bahwa tiga faktor terakhir mempunyai implikasi sosial yang sangat erat dan menjadi perhatian utama di dalam pembahasan strategi pencapaian Sistem Pengelolaan Hutan Lestari.

Menutup acara pengukuhan Profesor Riset lingkup Kementerian LHK, Menteri LHK yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, menyampaikan bahwa sampai saat ini Kementerian LHK telah memiliki 34 (tiga puluh empat) Profesor Riset dan Profesor Riset aktif sebanyak 22 (dua puluh dua) orang termasuk yang dikukuhkan hari ini sebanyak 5 (lima) orang Profesor Riset. Secara nasional, Profesor Riset yang dikukuhkan hari ini adalah yang ke 569, 570, 571, 572, 573 dari 8790 peneliti.

Dalam waktu dekat ini di lingkup Kementerian LHK akan kembali menyelenggarakan Pengukuhan Profesor Riset pada tanggal 3 Desember 2020 sebanyak 5 (lima) orang. Menteri LHK berharap dengan semakin banyaknya jumlah Profesor Riset Kementerian LHK akan semakin memajukan dunia penelitian dan menarik gerbang riset lebih baik lagi di masa mendatang, tentunya dengan memiliki prestasi tingkat nasional maupun international. (AKM)