Penyederhanaan Birokrasi Dorong Semangat Kepemimpinan

AKM • Thursday, 19 Nov 2020 - 06:26 WIB

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi bukan hanya dilakukan untuk mengubah jabatan struktural ke fungsional. Salah satu manfaat penyederhanaan tersebut adalah mendorong kepemimpinan dari eselon I dan II demi menggerakkan birokrasi yang ramping, cepat dalam mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan yang cepat. 

“Yang juga ingin saya kembangkan adalah leadernya di kementerian/lembaga/pemerintah daerah di level eselon I dan II,” tegasnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Rabu (18/11).

Program Penataan Organisasi Kementerian Negara dan Program Penataan Struktural lahir dari pemerintahan Presiden Joko Widodo yang salah satunya adalah penyederhanaan birokrasi. Kedua program tersebut dilaksanakan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi menjadi dua level, dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Kebijakan penyederhanaan birokrasi dapat dirumuskan ke dalam dua arah model birokrasi 2020-2024. Pertama, transformasi birokrasi digital dan manajemen ASN _New Normal_ yang bertitik tolak pada perubahan/penyesuaian kebijakan pembangunan/pengembangan infrastruktur manajemen talenta ASN didasarkan pada kondisi sistem dan SDM saat ini. 

Kedua, Transformasi birokrasi digital dan manajemen ASN _New Normal_. “Yang dilaksanakan melalui otomatisasi dan _flexible working arrangement_ untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” imbuhnya.

LKPP turut mendukung upaya penyederhanaan birokrasi oleh pemerintah dengan menyampaikan usulan penataan organisasi. Rancangan Peraturan LKPP tentang Organisasi dan Tata Kerja LKPP saat ini dalam proses finalisasi penyusunan, kemudian akan disusun surat persetujuan oleh Menteri PANRB.  

Kementerian PANRB menyetujui empat jabatan struktural yang dipertahankan di lingkungan LKPP. Jabatan struktural tersebut berada dalam Bagian Pengadaan dan Pengelolaan BMN, Bagian Tata Usaha, Protokol, dan Rumah Tangga beserta Subbagian Protokol dan Rumah Tangga, Subbagian Tata Usaha Inspektorat, dan Subbagian Tata Usaha Pusat Pendidikan dan Pelatihan PengadaanBarang/Jasa. 

Dalam konteks arah kebijakan kelembagaan pengadaan, dikatakan bahwa LKPP memiliki posisi strategis untuk menekan celah korupsi di Indonesia. “LKPP sudah menunjukkan posisi yang cukup maju dari tahun ke tahun dimana LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, tidak ada kolusi dan mark up, untuk bisa menekan area rawan korupsi,” ujar Tjahjo. (AKM)