Perda Covid-19 DKI Resmi Berlaku, Warga Tolak PCR dan Vaksin Akan Dikenakan Sanksi

FAZ • Friday, 20 Nov 2020 - 11:52 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19.

Perda dengan Nomor 2 Tahun 2020 ini sudah ditandatangani oleh Anies sejak 12 November 2020.

Perda ini berisi 11 bab dengan 35 pasal, mengatur perihal tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan COVID-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Denda Untuk Warga yang Menolak Tes PCR dan Vaksin

Berdasarkan Pasal 29, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 yang dikutip mnctrijaya.com.

Selain itu, untuk warga yang menolak divaksin atau diobati juga dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 30 dalam Perda Nomor 2 tahun 2020.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta,"