DPRD Bersama Pemprov DKI Sepakati APBD 2021 Sebesar Rp82,5 Triliun

FAZ • Thursday, 26 Nov 2020 - 10:10 WIB

Jakarta - DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati besaran Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp82,5 triliun.

Rinciannya, terdiri atas postur pendapatan daerah sebesar Rp72,20 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp51,27 triliun, endapatan transfer Rp17,51 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp3,42 triliun.

Selanjutnya, postur belanja daerah senilai Rp72,98 triliun. Besaran ini telah dirasionalisasi terhadap postur belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga (BTT) dan belanja transfer untuk dinolkan berdasarkan kesepakatan Banggar dengan jajaran eksekutif yang diwakili TAPD.

Untuk postur penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan Rp10,29 triliun dengan Sisa Lebih Penghitungan APBD (SiLPA) 2020 Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp8,27 triliun.

"(RAPBD 2021) Rp82,5 triliun," ucap Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz kepada wartawan, Kamis (26/11).

Dengan begitu hari ini Legislatif DKI menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman atau MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD DKI tahun 2021.

Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI. Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rapat diagendakan mulai pukul 10.00 WIB.

Setelah itu, Gubernur Anies Baswedan akan menyampaikan pidato Raperda APBD DKI 2021. Dalam kesempatan tersebut, Anies meminta persetujuan kepada anggota dewan mengenai Raperda APBD tahun 2021.

Pada Jumat (27/11) besok rapat paripurna kembali digelar. Rapat ini beragendakan pemandangan umum fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda APBD DKI 2021.