Tingkatkan Kualitas Layanan, Pekerja Sosial Kini Dibekali Aplikasi Baru

ANP • Thursday, 26 Nov 2020 - 14:22 WIB

JAKARTA – Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak bekerjasama dengan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Manajemen Kasus bagi Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) se-Indonesia dan Pekerja Sosial yang ada di 8 (delapan) Balai/Loka Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus. Kegiatan yang diikuti oleh 820 orang Pekerja Sosial Anak ini digelar melalui webinar yang diisi dengan penjelasan mengenai Aplikasi Manajemen Kasus.

Aplikasi Manajemen Kasus merupakan aplikasi baru berbasis digital yang dibuat untuk memudahkan para Pekerja Sosial dalam penanganan kasus anak di lapangan. Aplikasi ini dapat diakses dengan mudah melalui android dan bisa memuat banyak informasi yang dapat diisi oleh Pekerja Sosial sesuai dengan kasus anak yang ditangani. Melalui fitur “Lapor Sosial” yang tersedia dalam aplikasi tersebut, Pekerja Sosial dapat berkoordinasi secara langsung dengan pihak-pihak terkait dan mengetahui progres penanganan kasus anak. Bukan hanya itu saja, Kementerian Sosial juga dapat memantau dan mengetahui secara langsung kinerja Sakti Peksos melalui Aplikasi Manajemen Kasus. 

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan informasi mengenai Aplikasi Manajemen Kasus kepada para Pekerja Sosial. “Aplikasi ini bermula dari mimpi kita bersama, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan seluruh tim pelaksana yang ada di lapangan untuk memulai sesuatu dari tujuan akhir. Artinya ketika kita memulai sesuatu dari tujuan akhir, maka kita memulai dari pemahaman mau kemana tujuan sebenarnya dan bagaimana kita memaknai hal tersebut,” tutur Kanya. 

“Mimpi yang ingin kita bangun ke depan, khususnya untuk anak-anak Indonesia ialah agar mereka mendapatkan kesempatan yang sama dan berhak atas perlindungan dan pengasuhan yang baik. Melalui Aplikasi Manajemen Kasus, kita berharap agar mimpi tersebut dapat terwujud, khususnya bagi anak yang mengalami masalah sosial agar proses penanganan kasusnya dapat terlaksana dengan baik dan tepat layanan,” tambahnya.

Pentingnya manajemen kasus dalam perlindungan anak dijelaskan oleh Kanya diantaranya karena sesuai dengan kebutuhan anak, sistematis dalam artian memiliki tahapan yang jelas mulai dari proses penerimaan kasus hingga pengakhiran/rujukan sehingga diketahui kasus yang ditangani, tepat waktu dimana pihak-pihak yang menangani kasus dapat merespon sesuai tingkat urgensi kasus dengan memperhatikan keselamatan anak dan bersifat koordinatif yang meilbatkan multi sektor dalam penanganan kasus anak.

“Banyaknya kasus anak yang terjadi selama masa Pandemi Covid-19 ini membutuhkan upaya penanganan yang cepat dan tepat. Berdasarkan data dari respon kasus Sakti Peksos, hingga Oktober 2020 terdapat 15.599 anak yang mengalami kasus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Tentunya hal ini memerlukan respon cepat dari berbagai pihak agar tidak ada lagi anak yang mengalami masalah sosial,” jelas Kanya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Said Mirza Pahlevi sebagai narasumber dalam kegiatan menjelaskan tentang alur aplikasi manajemen kasus. “Aplikasi Manajemen Kasus sebagai bagian dari upaya pendataan anak yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kami mendorong unit layanan lainnya untuk melakukan hal yang sama dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak. Kami sangat mendukung proses bisnis dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, dan target besar kami lainnya ialah mendukung proses bisnis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial,” tutur Said.

Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Manajemen Kasus yang dilaksanakan selama sehari ini diisi dengan pengenalan Aplikasi Manajemen Kasus oleh Pusdatin dan Tim Mahkota. Selain itu, Pekerja Sosial juga difasilitasi dengan _e-learning_ yang memungkinkan mereka mempelajari aplikasi tersebut secara mandiri. Diakhir kegiatan, para peserta diberikan post test untuk melihat sejauh mana pemahaman mereka terkait Aplikasi Manajemen Kasus. (ANP)