Kemenag Kucurkan 5,7 T Untuk Dukung Kegiatan Belajar Mengajar

MUS • Friday, 27 Nov 2020 - 13:20 WIB

Jakarta - Kementerian Agama mengalokasikan anggaran Rp5,79 Triliun untuk mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM). Dana tersebut dikucurkan untuk subsidi pembelajaran jarak jauh di madrasah, subsidi kuota internet untuk mahasiswa, bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam dan pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga pendidikan Alquran.

“Dana ini termasuk untuk menyediakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS dan Bantuan Subsidi Kuota Internet. Dalam kaitan pendidikan itu, bantuan juga akan menyasar madrasah diniyah takmiliyah, dan lembaga pendidikan Alquran, serta bantuan untuk guru Raudhatul Athfal (RA)/Madarasah, dan guru Pendidikan Agama Islam,” tutur Menteri Agama, Fachrul Razi.

Menteri Agama mengatakan, guru juga mendapatkan alokasi anggaran BSU sebesar Rp1,15 triliun, yang akan disalurkan kepada guru Non PNS RA/Madrasah, guru Non PNS Pendidikan Agama Islam, guru Non PNS Katolik, guru Non PNS Buddha, dan guru Non PNS Konghucu sejumlah 637.408 orang.

Sementara BSU untuk Dosen PTKI, Ustadz Pendidikan Diniyah Formal/Satuan Pendidikan Mu’adalah dan Ma’had Aly, Tenaga Kependidikan RA/Madrasah, Tenaga Kependidikan PTKI, Guru Pendidikan Keagamaan Kristen dan Guru Pendidikan Keagamaan Hindu sedang menunggu persetujuan.

“BSU yang diberikan berjumlah Rp1,8 juta per penerima manfaat yang akan diberikan dalam satu kali pencairan mulai awal Desember 2020,” ujarnya.

Sedangkan total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Bantuan Internet Siswa, Mahasiswa, dan Guru untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Kementerian Agama telah dialokasikan sebesar Rp1,16 triliun.

Alokasi anggaran ini mencakup Rp1,15 triliun bagi 9,9 juta siswa madrasah dan 1,1 juta mahasiswa pendidikan agama Islam, Rp3 Miliar untuk 200 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Swasta, Rp316 juta untuk 1.442 mahasiswa dan 139 dosen pendidikan agama Buddha.

“Serta Rp1,6 miliar untuk Pendidikan Agama Hindu yang akan dibagi sesuai kebutuhan ke seluruh tingkat Pendidikan,” papar Menteri Agama.

Kemenag bersama dengan kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemndekbud), juga menyediakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS dan Bantuan Subsidi Kuota Internet. Sementeara, untuk injeksi kuota data akan dilakukan Kemenag pada akhir November hingga awal Desember 2020, sedangkan Bantuan Internet Siswa akan mulai dicairkan pada awal Desember 2020.