Polda Jabar: Bima Arya Tak Bisa Cabut Laporan RS Ummi Terkait Habib Rizieq

FAZ • Monday, 30 Nov 2020 - 09:47 WIB

Jakarta – Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan, Wali Kota Bogor Bima Arya tak bisa mencabut laporannya, atas dugaan upaya RS Ummi Bogor menutupi data hasil pemeriksaan dan penanganan Habib Rizieq Shihab. Proses hukum tetap berlanjut dengan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Hal tersebut dikemukakan Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020).

Laporan Bima Arya terkait upaya menutupi permintaan pengumpulan data penanganan Habib Rizieq, termasuk hasil pemeriksaan swab. Diduga ada upaya menutup-nutupi keberadaan Habib Rizieq selama dalam penanganan. Hal itu disebutnya sebagai delik pidana murni.

Dofiri menegaskan, tanpa laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor pun, polisi akan tetap memproses hal tersebut secara hukum.

Langkah Polda Jabar untuk melanjutkan proses hukum didasari pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk itu, hari ini Polda Jabar akan memanggil 10 orang yang terkait upaya menghalangi data pasien. Mereka akan dimintai keterangan di Polresta Bogor.