LIPI: Ekspor Benih Lobster Tak Menguntungkan Nelayan

FAZ • Monday, 30 Nov 2020 - 14:47 WIB

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster dengan merevisi peraturan Menteri Susi Pudjiastuti tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Pembukaan keran ekspor benur lobster dinilai untuk memberikan kesejahteraan para nelayan di kawasan perairan Tanah Air. Namun ternyata, kebijakan tersebut tak membuat nelayan mendapatkan keuntungan dari segi finansial setelah berhasil menangkap lobster.

“Kalau dilihat dari nelayan, sebetulnya mereka belum sejahtera. Karena kan rangkaiannya banyak. Dari nelayan harus ke pengepul. Dari pengepul harus ke pengepul pusat. Kalau dari daerah dia harus ke pusat. Dari pengepul pusat harus ke eksportir,” kata Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Rianta Pratiwi dalam diskusi virtual, Senin (30/11/2020).

Dia menjelaskan, ketika nelayan menjual hasil tangkapan lobster ke pengepul itu harganya masih amat rendah sekali, yaitu hanya Rp5 ribu per kilogramnya.

“Nelayan itu cuma dapat Rp5 ribu per kilogramnya. Kalau pengepul itu bisa dapat Rp250 ribu, eksportir bisa dapat miliaran,” ujarnya.

Dia menambahkan, dirinya pernah menemukan sekelompok nelayan di Pulau Sabang, Aceh yang mengaku tak bisa menggantungkan hidup hanya dari tangkapan lobster saja. Sehingga, mereka pun harus mencari tangkapan lain, jika tidak musimnya.

“Kalau untuk kesejahteraan nelayan saya rasa masih belum. Saya pernah bicara dengan nelayan di Pulau Sabang, itu mereka sampai tidak ada musim lobster bekerja yang lain. Mereka bercocok tanam, atau menangkap yang lain. Jadi kesejahteraan nelayan itu belum,” kata dia.