Penyandang Disabilitas Bagian dari Ragam Masyarakat Indonesia

ANP • Friday, 4 Dec 2020 - 09:04 WIB

Jakarta -- Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional (HDI). HDI dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1992 dan merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa, peran, dan kemampuan penyandang disabilitas. Momentum HDI juga menjadi momen bagi masyarakat internasional memperhatikan dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi para penyandang disabilitas.  

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, peringatan HDI perlu dimaknai sebagai bentuk pengakuan terhadap disabilitas, peneguhan komitmen seluruh bangsa, dan membangun kepedulian dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan disabilitas.

"Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, institusi akademik, dan sektor swasta didorong bermitra dengan organisasi disabilitas dalam merencanakan kegiatan dan aksi nyata yang manfaatnya dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas," ujar Choesni saat menjadi pembicara secara daring dalam Seminar Nasional Hari Disabilitas Internasional Tahun 2020 'Penyandang Disabilitas Kekayaan Keberagaman Bangsa' yang diselenggarakan Universitas Aisyiah Yogyakarta, pada Kamis (3/11). 

HDI tahun ini bertemakan "_Building Back Better: toward a disability inclusive, accessible and sustainable post Covid-19 World_”, yang mengingatkan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik, lebih inklusif, lebih aksesibel, dan berkelanjutan pasca pandemi Covid-19. 

"Tentu saja tema ini merupakan komitmen yang ingin kita wujudkan, tidak hanya pemerintah selaku pemangku kewajiban, tetapi seluruh lapisan masyarakat," imbuh Choesni.

Menurut data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2018, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 30.385.772 jiwa atau sekitar 11,5% dari masyarakat Indonesia, yang meliputi disabilitas ringan sampai berat dan ragamnya.

Choesni mengatakan, penyandang disabilitas merupakan bagian dari ragam masyarakat Indonesia. Bahkan, penyandang disabilitas di Indonesia juga telah mengukir sejarah baru dan prestasi olahraga pada event Asian Para Games 2018, dimana Indonesia menempati posisi kelima klasemen perolehan medali. 

"Perlu jadi komitmen bersama untuk senantiasa kita hormati, lindungi, dan penuhi hak-hak penyandang disabilitas antara lain: tidak diskriminatif; persamaan kesempatan; kesempatan untuk berpartisipasi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam lingkungan bermasyarakat; dan menghargai perbedaan yang ada pada penyandang disabilitas sebagai bagian dari keberagaman bangsa," tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah terus berkomitmen dan konsisten untuk senantiasa fokus pada perbaikan kebijakan mengenai disabilitas. Wujud komitmen tersebut antara lain telah disahkannya UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta dibentuknya UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sebagai amanah UU No. 8 Tahun 2016, telah ada formulasi kebijakan pelaksananya, diantaranya: PP 52/2019 tentang Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas; PP 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; PP 13/2020 tentang Akomodasi Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; PP 39/2020 tentang Akomodasi Layak dalam Peradilan bagi Penyandang Disabilitas; PP 42/2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas; PP 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan; Perpres 67/2020 tentang Penghargaan serta Perpres 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. (ANP)