Sri Sultan Kukuhkan Lurah se-Kabupaten Bantul Sesuai Keistimewaan DIY

MUS • Thursday, 10 Dec 2020 - 20:01 WIB

Jogja - Berdasarkan UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY yang didukung oleh berbagai aturan turunannya, baik di tingkat DIY, maupun Kabupaten/Kota, menjadi landasan legal-formal perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan yang harus diikuti pelantikan ulang Kepala Desa menjadi Lurah oleh Bupati Bantul. Selanjutnya, Gubernur DIY melakukan Pengukuhan atas Pelantikan tersebut.

Melalui strategi Desa Melayani Kota, akan menjadikan pertumbuhan desa menjadi lebih maksimal. Konsep ini relevan untuk mengakselerasi pembangunan desa dalam mengejar kemajuan perkotaan, karena sumber potensinya berada di pedesaan, ungkap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat mengukuhkan lurah se-Kabupaten Bantul, Kamis (10/12) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta. 

“Secara budaya, sebutan Lurah melekat pada sosok Ki Lurah Semar, seorang pânâkawan, yang tidak hanya pânâ atau bijaksana, tetapi juga kritis, meski ia tetap loyal. Berkat ia dan anak-anaknya, wayang bukan hanya pentas penguasa, tetapi juga kritik kaum abdi,” ujar Sultan.

Lanjut Sultan mengatakan “Sebagai Semar di Era Digitalisasi ini, para Lurah  harus membangun suatu dunia baru –pesan Bung Karno: to Build the World a New—untuk menunaikan cita-cita para kawulâ. Karena seorang Lurah pun juga berasal dari wong cilik. Maka, dalam diri Semar sebagai Pemimpin, juga melekat karakter keluhuran, harkat dan martabat yang harus dijaga.”

Pengukuhan ini dilakukan usai para lurah dilantik oleh Bupati Bantul, Suharsono pada hari yang sama, di Bangsal Wiyata Praja, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Menurut Sri Sultan, Desa Melayani Kota ini merupakan perpanjangan konsep Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata terwujud dalam Undang-Undang Otonomi Desa Nomor 6 Tahun 2014. Undang-undang ini mengatur pengurusan rumah tangganya sendiri, tanpa keluar dari bingkai NKRI dan keistimewaan. 

Bersatunya rakyat dengan pemimpin hingga dusun adalah modal “Jogja-Gumrégah” untuk mengisi Normal-Baru dengan Norma-Baru pula. New-Normal adalah back to normal. Karena kehidupan kemarin itu justru yang abnormal. Maka, kehidupan hari-hari ini harus diisi dengan norma baru berupa semangat berubah dengan new-norma. Kondisi mental baru, untuk siap memasuki kehidupan yang serba digital

“Saya yakin jika potensi keunggulan itu dilontarkan dari desa dengan strategi Desa Melayani Kota, niscaya desa akan menjadi sentra pertumbuhan. Oleh karena itu, penerapan pembangunan desa harus diprioritaskan oleh Kabupaten. Konsep ini relevan untuk mengakselerasi pembangunan desa dalam mengejar kemajuan perkotaan karena sumber potensinya berada di pedesaan,” jelas Sri Sultan. (Ron)