PAN DKI Jakarta Minta Klarifikasi dari Gubernur Anies Soal Revisi RDTR Reklamasi Ancol

FAZ • Monday, 14 Dec 2020 - 22:50 WIB

Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkit reklamasai kawasan Ancol dalam Penyampaian Pemandangan Umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2015.

Rapat digelardi Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Senin (14/12/2020).

Agenda rapat kali ini adalah Penyampaian Pemandangan Umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2015.

Aturan itu mengatur soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Tiap fraksi yang ada di DPRD DKI menyampaikan pendapat mengenai aturan yang diajukan pihak Pemprov DKI itu.

"Perluasan kawasan Ancol tidak sesuai dengan janji kampanye Gubernur yang dengan tegas menolak reklamasi.  Namun saat ini  semangat reklamasi tercantum dalam peta Zonasi Kecamatan Pademangan pada Reperda RDTR dan PZ," kata Politisi PAN Lukmanul Hakim ketika membacakan padangan fraksinya.

Dalam rapat itu, sejumlah Fraksi mempertanyakan soal reklamasi kawasan Ancol. Salah satunya adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Fraksi PAN kemudian meminta penjelasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal ini.

"Fraksi  PAN meminta  penjelasan dan klarifikasi  terkait rencana  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan reklamsi atau perluasan kawasan Ancol seluas 100 hektare," kata politisi PAN Lukmanul Hakim ketika dikonfirmasi.