Dorong Lapangan Kerja Baru di Seluruh Kabupaten Kota di Sultra, Pemprov Sosialisasi UU Ciptaker

MUS • Thursday, 17 Dec 2020 - 17:33 WIB

 

Wakatobi - Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bertempat di Aula Villa Nadilla Wakatobi, Kamis (1712/2020)

Sosialisasi UU cipta Kerja dibuka oleh Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud dengan menghinbau kepada seluruh  OPD, forkopimda dan lembaga masyarakat untuk bersama mengawal dan memberi pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya UU cipta kerja dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi tenaga kerja. 

Dalam sambutan Gubernur Sultra H.Ali Mazi yang dibacakan oleh Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah, terdapat beberapa entry point bahwa UU Cipta kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia, yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 jt penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpah tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan. 

Oleh sebab itu, Gubernur mengharapkan dengan ditetapkannya UU cipta kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi.

Diakhir sambutan Gubernur, Kadis Kominfo Sultra menyampaikan bahwa dengan berlakunya UU cipta Kerja menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten wakatobi, forkopimda dan komunitas masyarakat di berbasai sektor agar dapat mendosialisasikan UU ini kepada segenap masyarakat wakatobi. 

Lanjut Kadis Kominfo, bahwa kendati di Kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar namun disetiap sektor ekonomi di wakatobi tentu menggunakan tenaga kerja. Sehingga UU cipta kerja dapat dijadikan sandaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis untuk kemudian menjadi regulasi yang dapat memudahkan pencari kerja di wakatobi serta peluang berusaha masyarakat wakatobi lebih terjamin dan mensejahterakan tenaga kerja. 

Selanjutnya Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan hadirnya UU 11 tentang cipta kerja dapat menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja di berbagai sektor di wakatobi khususnya dan umumnya di sulawesi Tenggara.

Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja menghadirkan dua akademisi yaitu, Ahmadi, dan Husain Insawan. Kedua akademisi ini berasal dari Intitute Agama Islam Negeri Kendari. (Heng)