Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Pastikan Percepatan Sertipikasi Tanah

Vir • Friday, 18 Dec 2020 - 10:40 WIB

Keseriusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan dibuktikan dengan kesuksesan dalam memberantas sengketa dan konflik pertanahan akibat mafia tanah. Kali ini, terungkap kasus sindikat mafia tanah yang terdapat di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). 

Pemberantasan mafia tanah ini tak lepas dari kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang bersinergi dalam memberantas mafia tanah. “Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polda, Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah BPN Sumut dan juga dukungan Bapak Gubernur dalam mengungkap kasus mafia tanah di Sumatra Utara ini," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil melalui _video conference_ saat memberikan keterangan terkait penyerahan tersangka dan barang bukti kasus mafia tanah di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Kamis (17/12/2020). 

Sofyan A.Djalil mengatakan bahwa Presiden sangat peduli atas hak-hak rakyat dan permasalahan mafia tanah ini. "Presiden sangat peduli dan mengamanatkan kepada kami untuk menyertipikatkan seluruh tanah di Indonesia, hari ini banyak tanah yang belum terdaftar sehingga banyak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti mafia tanah ini dan saat ini kami mampu menyertipikatkan 10 juta bidang tanah pertahun dan diharapkan itu mampu memperkecil ruang lingkup oknum tidak bertanggung jawab," ungkapnya. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan bahwa modus dari mafia tanah ini dengan cara memalsukan surat-surat tanah. "Kegiatan mafia tanah ini sudah sejak tahun 2000 milik PTPN ll kemudian di tahun 2015 oknum ini memalsukan sertipikat tanah dan mengajukan gugat ke pengadilan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah,"  jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama Kapolda Sumut, Martuani Sormin Siregar mengatakan kasus ini sangat penting dan harus segera diselesaikan. "Tanah ini kedepannya akan di bangun _sport center_ Provinsi Sumut, dan sebagai penjaga Kamtibmas di Sumut, Polda Sumut harus memastikan bahwa tanah ini memiliki hak yang berkekuatan hukum bahwa tanah ini bukanlah milik orang lain," katanya. 

Kapolda Sumut juga menyampaikan bahwa penyidik sudah mengungkapkan melalui proses penyidikan serta penyelidikan dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah tersebut. "Kami memastikan siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini akan kami tindak melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut," ucapnya. 

Sebagai informasi terdapat 4 tersangka yang terlibat dimana modusnya adalah membuat 95 surat tanah palsu dengan luas kepemilikan sekitar 138 hektare. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Sumut, Edi Rahmayadi yang mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang bersangkutan atas keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah ini. "Terimakasih Kementerian ATR/BPN, Polda Sumut dan Kejatisu yg sudah mengungkap kasus mafia tanah ini dan harapannya tidak ada lagi masyarakat yg berani melakukan hal–hal yang dapat merugikan sehingga harus berurusan dengan hukum," ujarnya. 

Hadir pula dalam konferensi pers ini, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Harry Sudwijanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Dadang Suhendi. Diakhir acara, diadakan  penandatanganan nota penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Kejatisu. (RE/AF) (YK)


Sumber: https://www.atrbpn.go.id/