Penumpang KA dari Yogyakarta Antusias Lakukan Rapid Test

MUS • Wednesday, 23 Dec 2020 - 15:39 WIB

Yogya - Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, mulai 22 Desember 2020 s/d 8 Januari 2021 pelanggan KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif atau hasil PCR Swab negatif, sebagai syarat naik Kereta Api

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," demikian disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengutip dari EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan KA (H-3) atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000. "Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ungkap Supriyanto. 

Dari pantauan di wilayah Daop 6 Yogyakarta, Pelanggan KA jarak jauh sangat antusias untuk mematuhi protokol kesehatan saat Naik KA. Hal ini terlihat dari cukup banyaknya pelanggan KA yang mengikuti Rapid test antigen pada tanggal 22 Desember 2020, baik di stasiun Yogyakarta (1012 orang) maupun di stasiun Solobalapan (203 orang). Pelayanan dibuka mulai 07.00 - 20.00.

Dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan bea. Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan.

"Kami tetap mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutup Supriyanto. (Ron)