Pemprov DKI Raih Penghargaan Kota/Kabupaten Peduli HAM 2020

FAZ • Thursday, 24 Dec 2020 - 12:57 WIB

JAKARTA  -  Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan sebagai Kota Peduli Ham dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-72 Tahun 2020, secara virtual Senin (14/12).

Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, penghargaan ini diberikan karena DKI Jakarta dinilai berhasil melaksanakan tujuh kriteria daerah peduli HAM. Sehingga penghargaan diberikan untuk seluruh kota dan kabupaten di DKI Jakarta. 

“Alhamdulillah, bukan saja di tingkat provinsi yang dinilai berhasil melaksanakan 7 kritera HAM sehingga diberikan penghargaan, tapi seluruh kota/kabupaten di DKI Jakarta juga dinilai berhasil dan semua menerima penghargaan. Ini menandakan bahwa keseriusan melaksanakan prinsip-prinsip HAM itu merata dan di semua wilayah Jakarta,” terang Gubernur Anies, Kamis (24/12).

Atas penghargaan tersebut, Gubernur Anies mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras. “Terima kasih dan selamat kepada seluruh jajaran yang bekerja keras menjalankan kegiatan pemenuhan HAM. Kerja sunyi itu kini terlihat dan diakui. Selamat kepada para Wali Kota dan Bupati,” tambahnya.

Pada tingkat provinsi sendiri, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan atas upayanya Membina dan Membangun Sebagian Besar atau Seluruh Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Gubernur Anies menjelaskan bahwa capaian ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan hingga seluruh warga Jakarta dapat merasakan hak dasarnya terpenuhi.

“Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memenuhi hak dasar bagi masyarakat di Jakarta. Kami akan menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya sampai tuntas,” tegasnya.

Dalam penilaiannya Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi 7 syarat kriteria Daerah Peduli HAM. Di antaranya mencakup hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan yang diukur berdasarkan indikator struktur, proses, juga hasil, dengan data dukung penilaian Tahun 2019.