Wakaf, Sebuah Wujud Pengabdian ASN Kepada Masyarakat

AKM • Tuesday, 29 Dec 2020 - 10:40 WIB

Jakarta- Pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia serta menjunjung tinggi etika yang luhur, adalah salah satu nilai dasar aparatur sipil negara (ASN). Wujud nyata dari pengabdian kepada rakyat bisa diwujudkan dalam banyak cara, salah satunya adalah wakaf.

Selain itu, nilai dasar ASN juga meliputi ungkapan rasa syukur dari yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada ASN melalui negara. “ASN dapat mengekspresikan rasa syukur tersebut dalam ibadah-ibadah yang tidak hanya bersifat individual namun juga bersifat sosial,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan dalam acara _Launching_ Wakaf Uang ASN oleh Kementerian Agama RI, Senin (28/12).

Pengabdian kepada negara dan menjunjung etika luhur mempunyai makna luas yang tidak terbatas pada pelaksanaan tugas semata. Makna lainnya adalah kepekaan sosial atas apa yang terjadi di lingkungannya. Lebih dari itu, ASN diharapkan memiliki rasa kesediaan untuk memberi lebih dari tugas yang ditetapkan. Bahkan jika diperlukan, lebih dari apa yang dimiliki secara pribadi.

Potensi wakaf di Indonesia cukup besar dan perlu didayagunakan untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia secara luas. Untuk itu, Menteri Tjahjo mendukung upaya Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia agar dapat terus memberi pemahaman dan literasi wakaf kepada ASN serta masyarakat. Harapannya, dapat terjadi peningkatan jumlah partisipasi umat beragama dalam berwakaf, peningkatan pengelolaan aset wakaf, dan peningkatan wakaf produktif.

Menteri Tjahjo turut mendorong para ASN untuk berpartisipasi dalam Gerakan Wakaf Uang ASN sebagai sarana ibadah sosial. “Rekan-rekan ASN, dimana pun berada, dapat berpartisipasi dalam program wakaf yang diinisiasi oleh Kementerian Agama,” ajaknya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan wakaf adalah instrumen penting dalam sistem kesejahteraan Islam, diharapkan pula dapat mendukung kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Kehadiran negara menjadi kunci utama untuk menjamin pengelolaan wakaf tepat dan terukur, dijalankan secara akuntabel, transparan, dan profesional. Negara memfasilitasi pengelolaan wakaf sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

Dijelaskan bahwa wakaf tak selalu identik dengan tanah, masjid, atau fasilitas pendidikan. Kini, wakaf uang menjadi isu penting program penguatan ekonomi dan keuangan syariah.

Lebih lanjut, gerakan wakaf uang sejalan dengan _grand design_ rencana strategis Kementerian Agama 2020-2024. Terdapat empat isu rencana strategis yang berkaitan erat dengan bimbingan masyarakat Islam.

Pertama, meningkatkan kerukunan umat beragama. Kedua, meningkatnya keselarasan relasi agama dan budaya. Ketiga, meningkatnya kualitas pelayanan kehidupan beragama. Serta keempat, adalah meningkatnya pemanfaatan ekonomi keagamaan umat.

Gerakan wakaf uang yang telah diluncurkan diharapkan menjadi awalan implementasi wakaf bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama sebelum diduplikasi oleh lembaga lainnya dan masyarakat umum. "Wakaf uang adalah bukti nyata dedikasi dan loyalitas ASN Kementerian Agama terhadap umat," pungkas Yaqut. (AKM)