Pensiun PNS Pakai Sistem Fully Funded, ini Mekanismenya

MUS • Tuesday, 5 Jan 2021 - 10:29 WIB

Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sistem pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) saat ini masih menggunakan sistem pay as uou go. Dia mengatakan bahwa sistem ini adalah PNS membayar iuran dengan sangat kecil.

Mereka mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai. Selain itu sistem dinilai memberatkan APBN.

“Pay As You Go itu adalah manfaat pasti. Sekecil apapun jumlah iurannya, jumlah pensiun yang diterima itu tidak berkurang. Itu manfaat pasti Pay As You Go. Ini akan tidak memadai dan juga memberatkan APBN,” katanya.

Dia mengatakan bahwa sistem pensiun PNS akan diubah menjadi fully funded. Dimana dalam besaran iuran tergantung persentase dari pendapatan atau take home pay.

“Fully funded itu, PNS akan membayar iuran sebesar presentasi dari take home pay bukan dari gajinya. Sehingga uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem Pay As You Go,” ungkapnya

Dia mengatakan sistem fully funded ini sedang disusun payung hukumnya berupa peraturan pemerintah (PP). Dia berharap dalam waktu dekat bisa diterbitkan PPnya.

“Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama peraturan pemerintah ini bisa segera dilaksanakan. Jadi upaya penyusunan PP ini sudah dilakukan sejak lama,” ujarnya.

“Masih ada hitungan yang harus dianalisa dengan lebih akurat lagi supaya tidak membebani keuangan negara. Dan itu dilakukan dengan ketat oleh teman-teman dari Kementerian Keuangan,” pungkasnya.