Pemerintah Terapkan Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali  

MUS • Wednesday, 6 Jan 2021 - 14:47 WIB

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh Provinsi Jawa dan Bali, mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil, setelah melihat kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur di rumah sakit yang meningkat. 

“Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020 dimana mekanisme pembatasan tersebut,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).  

Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain menyasar pada tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.

Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82 persen.  

Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen

Airlangga mengatakan seluruh Provinsi Jawa-Bali akan melakukan pembatasan kegiatan tersebut. “Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” kata dia.