Ini Aktivitas yang Dibatasi di Jawa-Bali Mulai 11 Januari 

MUS • Wednesday, 6 Jan 2021 - 18:21 WIB

Jakarta - Mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 pemerintah akan membatasi aktivitas masyarakat di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran covid-19. 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan mengacu pada parameter yang ditetapkan pemerintah. 

Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

Adapun beberapa hal dibatasi lewat kebijakan ini, adalah: 

1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.

2. Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah, dibawah monitor pemerintah pusat.