Menko Airlangga Paparkan Daerah yang masuk Prioritas Pembatasan

MUS • Thursday, 7 Jan 2021 - 14:32 WIB

Jakarta – Pemerintah akan menerapkan pembatasan aktivitas di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku total di Jawa dan Bali. “Jadi kami tegaskan bahwa ini tidak di seluruh Jawa Bali. Hanya dibatasi di daerah yang memenuhi kriteria,” tegas Airlangga dalam wawancara dengan radio Trijaya, Kamis (7/1/2021)

Adapun kriteria yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen. Kemudian tingkat kasus aktif di atas kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Airlangga juga memaparkan kota/kabupaten yang menjadi prioritas pembatasan, yakni:

1. DKI Jakarta yang meliputi seluruh wilayah Ibu Kota.

2. Jawa Barat dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

5. DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Malang.

7. Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.