Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan, ini Isinya

MUS • Thursday, 7 Jan 2021 - 14:51 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Di dalam instruksi tersebut disampaikan alasan adanya pembatasan kegiatan.

“Mencermati perkembangan pandemi covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, dimana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus covid-19 diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi covid,” demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2020 kemarin.

Terdapat sembilan instruksi yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota. Diantaranya adalah:

1. Khusus kepada:

a. Gubernur DKI Jakarta

b. Gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya

c. Gubernur Banten dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

d. Gubernur Jawa Tengah dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya

e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/walikota dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo

f. Gubernur Jawa Timur dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya

g. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Kepala daerah di atas diminta mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan penularan virus covid-19.

2. Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu terdiri dari:

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan dan minim di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu juga pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00

e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:

a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

d. Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%

4. Pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dari empat parameter yang tersebut pada diktum ketiga. Dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian covid-19.

5. Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). Disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU), maupun tempat isolasi/karantina).

6. Pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ( stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain. Serta Jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

7. Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

8. Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota:

a. Mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab

b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polri dan melibatkan TNI)

9. Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal dikeluarkan