Anies Terbitkan Pergub, Dukung Pembatasan di Jawa-Bali 

MUS • Friday, 8 Jan 2021 - 10:04 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Dengan demikian otomatis kebijakan PSBB transisi DKI Jakarta, berganti menjadi PPKM.

“Kita langsung menyesuaikan dengan pusat. Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergubnya. Jadwalnya diubah sesuai dengan kebijakan pusat jadi 11 hingga 25 Januari 2021,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta.

Ada beberapa poin dalam Pergub, yang berbeda dengan kebijakan PSBB. Misalnya tentang kapasitas perkantoran dan restoran.

“Substansinya kita sesuaikan tadinya di kantor itu 50 persen sekarang menjadi 25 persen, yang makan di tempat yang tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Semuanya kita sesuaikan, itu memang menjadi harapan kita adanya pengawasan dan pengetatan,” tambah Riza.