Destinasi Pariwisata di Sleman Taati Aturan Kegiatan Terbatas   

MUS • Tuesday, 12 Jan 2021 - 17:35 WIB

Sleman - Dinas Pariwisata Sleman mengeluarkan aturan tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sleman. Di dalamnya mengatur lebih spesifik tentang jam operasional tempat usaha jasa pariwisata, destinasi pariwisata, dan juga kuliner, hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk layanan antar/ dibawa pulang sesuai dengan jam operasional. 

“Untuk mencegah penyebaran Covid 19, selama masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dari tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021 tempat kuliner pelayanan makan di tempat dibatasi kapasitasnya hanya 25% dari daya tampungnya sedangkan untuk tempat wisata alam agar lebih konsisten untuk pembatasan pengunjungnya maksimal 50% dari daya tampungnya serta tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan pada destinasi wisata,“ ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suci Iriani Sinuraya

Pada hari ke 2 (Selasa 12 Januari 2021) pelaksanaan PTKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19 di wilayah Sleman, cukup berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan pada destinasi pariwisata yang kami pantau.

 “Destinasi pariwisata rata-rata hanya dikunjungi oleh seperlima sampai seperempat dari jumlah tamu pada hari-hari sebelumnya. Tebing Breksi Selasa ini sampai pukul 15.00 WIB hanya dikunjungi tidak lebih dari 150 pengunjung, demikian juga dengan Studio Alam Gamplong tercatat tamu yang berkunjung sejumlah 182 pengunjung. Wisata alam lain seperti Kaliurang juga sepi dengan jumlah pengunjung tidak lebih dari 175 pengunjung, demikian juga dengan Watu Purbo yang sebelumnya dikunjungi rata-rata 400an pengunjung pada hari ke 2 PSBB ini dikunjungi oleh tidak lebih dari 50 wisatawan,” lanjut Suci.

Untuk Museum Gunung Merapi hanya pada masa PTKM ini mengubah hari pelayanan kunjungannya dari Selasa-Jum’at, dan pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin, tutup.

Beberapa destinasi lainnya di Sleman seperti Candi Ijo, Candi Sambisari, dan Taman Pelangi Monjali tutup pada masa penerapan PTKM.

Pelaksanaan protokol kesehatan pada pelaksanaan Operasional Terbatas secara umum dilaksanakan dengan baik oleh pengelola destinasi. Pihak manajemen atau kelompok masyarakat yang mengelola destinasi-destinasi di wilayah Sleman rata-rata sudah menyadari pentingnya konsistensi pelaksanaan Prokes yang tidak hanya untuk melindungi wisatawan tetapi juga untuk melindungi karyawan atau operator dan juga lingkunganya.
Plt Kepala Dinas Pariwisata juga menghimbau kepada seluruh pelaku Usaha Jasa Pariwisata dan pengelola destinasi yang ada di Kabupaten Sleman, agar mematuhi jam operasional dan melaksanakan Prokes dengan baik dan konsisten. (Ron)