Legislator DKI: Penerapan Vaksin Harus Persuasif, Tidak Asal Main Denda

FAZ • Wednesday, 13 Jan 2021 - 09:22 WIB

Jakarta - Penerapan vaksin covid-19 dimulai hari ini, Rabu (13/01/2021). Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengingatkan Pemda DKI Jakarta agar melakukan pendekatan ke masyarakat secara persuasif dalam menerapkan program vaksinasi ini sebagaimana tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Prosedurnya harus terpenuhi, dan tidak asal main denda," tutur Dedi, anggota Fraksi PKS ini.

Sesuai janji pemerintah, vaksin ini akan diberikan gratis kepada masyarakat, dan harus sudah lulus uji BPOM dan Sertifikasi Halal MUI.

"Penerapan vaksin covid ini menjadi salah satu strategi untuk memperbaiki penanganan pandemi covid yang akhir-akhir ini makin memburuk," tambahnya.

Anggota Dewan dari dapil 8 Jakarta Selatan ini juga menyampaikan setidaknya ada 5 hal yang perlu diperhatikan pemda DKI dalam menerapkan program vaksinasi.

Pertama, SDM yang terlatih dalam melakukan penyuntikan vaksin.

Kedua, Perlindungan Tenaga Kesehatan yang menjadi vaksinator.

Ketiga, Mitigasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dengan pengawasan secara day to day.

Keempat, Pengelolaan limbah vaksin yang aman. Dan kelima, dilakukan secara transparan dan akuntabel, tidak membuka ruang korupsi.