BPKH: Dana Kelolaan Haji Tahun 2020 Tembus Rp 143 Triliun

Vir • Wednesday, 13 Jan 2021 - 13:48 WIB

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji sesuai amanat UU No.34 tahun 2014 terus berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia.

BPKH dalam tiga tahun mengelola dana haji berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan meski berada di situasi yang tidak mudah  akibat pandemi Covid-19. Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2020 sebesar Rp143,1 triliun atau meningkat 15,08 persen. Angka ini meningkat  dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp124,32 trillium. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp139,5 triliun.

Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2020, dana yang diinevstasikan sebesar Rp99,53 triliun atau 69,6 persen dan sisanya 30,4 persen atau Rp43,53 triliun terdapat di penempatan bank syariah.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukurnya atas kelolaan dana haji yang melibih target. “Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia BPKH bisa melakukan kelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya.” Hal tersebut menurut Anggito juga bisa diraih karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat.

Dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji tunggu juga ikut bertambah yakni sebesar Rp7,46 triliun atau bertambah 2,33 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,29 triliun.

Sementara Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira kembali menegaskan bahwa dana kelolaan haji dikelola BPKH secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. Selain itu BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Hal tersebut dibuktikan BPKH dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP) dari BPK dua kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun 2018 dan Laporan Keuangan tahun 2019.

Tahun 2021 BPKH menargetkan dana kelolaan Rp150 triliun dan nilai manfaat Rp7,8 triliun (Acn).