DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman

FAZ • Wednesday, 13 Jan 2021 - 15:56 WIB

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ternyata punya agenda sidang putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI Arief Budiman. Dalam putusannya, Arief dinyatakan melanggar etik dan diberhentikan.

"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," ucap Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1).

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuhnya.

Dalam putusan itu, Arief dinyatakan diberhentikan hanya dari jabatan ketua KPU, tidak disebut diberhentikan juga sebagai Anggota KPU. Artinya Ketua KPU bisa dijabat anggota lain dan Arief menjadi komisioner KPU saja.

Perkara bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020 itu ternyata buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan Bawaslu pada 18 Maret, namun putusan itu dimentahkan PTUN.

Arief Budiman, dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida yang saat ini nonaktif mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pengadu dalam perkara ini adalah Jupri.

Dalam keterangan DKPP, pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.

Pengadu, Jupri, mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

“Sikap tersebut menurut Pengadu sangat disayangkan karena selain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, patut diduga bahwa tindakan Ketua KPU RI hanya disebabkan oleh rasa galau dan kekhawatiran saja sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” kata Jupri dalam sidang sebelumnya.