Selain Sumut, Pemerintah Kembangkan Jatim, Kalteng dan Babel Sebagai Kawasan Perhutanan Sosial Serta Food Estate 

ANP • Thursday, 14 Jan 2021 - 21:55 WIB

Jakarta - Menindaklanjuti program perhutanan sosial sebagai salah satu upaya dalam menggerakan pertumbuhan ekonomi wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, mengadakan Rapat Koordinasi lanjutan terkait progress Program Perhutanan Sosial dan Food Estate (FE) dengan berbagai K/L terkait pada Kamis, (14-01-2020). 

“Perhutanan sosial memiliki berbagai manfaat, selain membuka lapangan pekerjaan baru yang sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah, program ini juga mampu mengurangi ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dengan masyarakat, serta mampu mengurangi konflik teritorial, tingkat kemiskinan, dan laju deforestasi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan yang memimpin rakor. 

Dalam rakor ini, dipaparkan berbagai capaian kegiatan Food Estate yang telah dilaksanakan di Sumatera Utara, Penyusunan Rencana Induk Food Estate, Pengembangan Wilayah Terintegrasi Berbasis Perhutanan Sosial di Lokasi Pilot Project, serta tindak lanjut arahan Presiden pada penyerahan SK Perhutanan Sosial pada tanggal 7 Januari 2021 kemarin. Selain Provinsi Sumatera Utara, daerah yang juga dijadikan pilot project yaitu Kalimantan Tengah untuk Food Estate, sedangkan Jawa Timur dan Bangka Belitung sebagai wilayah terintegrasi perhutanan sosial.

Dalam rakor ini, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI menjelaskan berbagai capaian kegiatan yang telah mereka lakukan terkait food estate di Sumatera Utara, Humbang Hasundutan. 

Menko Luhut menuturkan bahwa pihaknya telah menyaksikan perkembangan yang positif dari lokasi FE di Humbang Hasundutan.  Lahan di area sudah terbuka seluruhnya 200 Ha, dan 73 persen diantaranya sudah ditanami  tiga komoditas yaitu kentang, bawang merah serta bawang putih. "Kementan agar segera melengkapi penanaman lahan, dan menyiapkan persiapan panen terutama menyiapkan offtaker yang akan membeli hasil panen tersebut,” perintahnya. 

Selain itu, Kementerian PUPR telah menyelesaikan Reservoir dengan kapasitas 1000 meter kubik dengan konstruksi irigasi untuk area seluas 200 Ha yang akan diselesaikan pada triwulan kedua 2021. Diharapkan pula, bulan Juni tahun ini akses jalan FE di area 1000 Ha dan akses menuju area 3000 Ha dapat selesai. Terakhir, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa sebanyak 87 bidang tanah sudah disertifikatkan di area 200 Ha, telah dilakukan survei inventrisasi di area seluas 1009,05 Ha dan teridentifikasi 474 bidang tanah, serta telah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk identifikasi kepemilikan tanah. 

Menurut Menko Luhut, diperlukan percepatan penyelesaian Masterplan yang berisi Peta Jalan dan Rencana Aksi Food Estate yang dibutuhkan sebagai panduan yang komprehensif untuk menyatukan kegiatan dan pendanaan dari K/L terkait.  Program Food Estate Sumut perlu didukung oleh program dan anggaran dari K/L dan Pemda sesuai dengan peta jalan dan rencana aksi yang telah disusun. Masterplan dan rencana aksi pengembangan Food Estate diharapkan bisa diselesaikan pada bulan April 2021.

“Selain Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah sebagai daerah pengembangan Food Estate, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Belitung kini menjadi salah satu Wilayah Pengembangan Terintegrasi berbasis Perhutanan Sosial. Berbagai program telah di turunkan ke berbagai K/L teknis terkait, dimana KLHK menjadi leading sector Kabupaten Lumajang, Kemenparekraf sebagai leading sector Kabupaten Belitung, serta Kemen PUPR dan Kemhan sebagai leading sector Provinsi Kalimantan Tengah,” lanjut Menko Luhut. 

Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Belitung telah mempersiapkan teknis pelaksanaan kegiatan sebagai Project Management Unit (PMU). Untuk PS Lumajang terdapat 5 Subprogram, yaitu Agrosilvopastura, Agroindustri Ekowisata, Restorasi berbasis Agrikultur dan Redistribusi Lahan, dengan anggaran tahun 2021 sekitar Rp 77,5 Milyar. Sedangkan PS Belitung mempunyai 4 subprogram, yaitu Pariwisata Alam, Agroforestry, Redistribusi Lahan, serta Pemulihan Ekosistem Mangrove dengan anggaran Tahun 2021 sekitar Rp 37,2 Milyar.

Sebagai tindaklanjut arahan Presiden, maka diperlukan percepatan penyusunan rancangan Perpres Peta Jalan dan Rencana Aksi Perhutanan Sosial, peningkatan kuantitas dan kapasitas pendamping Perhutanan Sosial, dan perlu menggerakan petani untuk menggarap lahan-lahan produktif berbasis Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) melalui dukungan UMKM. Pada masa mendatang, diharapkan berbagai K/L terkait dapat segera menyelesaikan Masterplan dengan memprioritaskan keunggulan potensi daerah, serta mampu meningkatkan jumlah SDM pendamping program Perhutanan Sosial. (ANP)