Menteri Tjahjo Dorong PPATK Optimalkan Reformasi Birokrasi

AKM • Wednesday, 20 Jan 2021 - 11:12 WIB

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendukung serta mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, pelaksanaan reformasi kelembagaan dan birokrasi menjadi salah satu poin penting untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia serta mewujudkan PPATK sebagai unit kecerdasan finansial kelas dunia (world class financial intelligence unit).

PPATK merupakan lembaga independen di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). “PPATK memiliki peran yang sangat strategis dalam penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi sebagai salah satu arah kebijakan dalam peningkatan nilai tambah ekonomi Indonesia yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Ceramah Reformasi Birokrasi dan Wawasan Kebangsaan dalam Forum Perencanaan Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2021 di Kantor PPATK,  Selasa (19/01).

Menteri Tjahjo menjelaskan perkembangan teknologi informasi berpengaruh terhadap perkembangan teknologi keuangan dan pembayaran, yang menciptakan beragamnya modus TPPU dan TPPT Global. Hal tersebut menjadi tantangan yang dihadapi oleh PPATK sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan program TPPU dan PPT yang berkesinambungan. 

Tantangan kedepan lainnya adalah proses bisnis yang belum terintegrasi. Proses bisnis merupakan hal penting bagi setiap kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, sebagai alat untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.

Upaya meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak dapat dilakukan oleh PPATK secara mandiri. Diperlukan kerja sama yang baik diantara pemangku kepentingan dalam memberantas pencucian uang di Indonesia. Untuk itu, penataan organisasi dan proses bisnis yang disesuaikan dengan visi, misi, tugas dan fungsi, serta rencana strategis PPATK harus segera dilakukan.

“Reformasi birokrasi yang digulirkan harus dapat membawa implikasi yang riil terhadap kinerja pelayanan publik di Indonesia pada umumnya dan di PPATK pada khususnya,” ujarnya.

PPATK berperan dalam mendukung keterpilihan penyelenggara negara dengan rekam jejak bersih. Hal itu diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan fungsi _fit and proper test_ guna menyeleksi kandidat yang akan menempati posisi penting di berbagai lembaga strategis. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa reformasi birokrasi di PPATK tidak hanya bersifat seremonial, namun juga relevan dalam konteks membangun semangat nasionalisme dan penguatan _organizational culture_ di PPATK. Saat ini PPATK tengah melaksanakan transformasi kelembagaan guna mewujudkan PPATK sebagai _world class financial intelligence unit_ dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan. 

Salah satu upaya transformasi kelembagaan akan diwujudkan melalui komitmen pelaksanaan Renaksi BIG-25 yang terdiri atas 8 Area Perubahan, 16 Hasil yang Diharapkan, dan 25 Rencana Aksi. Delapan Area Perubahan tersebut terdiri atas pengawasan, akuntabilitas, deregulasi, tata laksana, kelembagaan, SDM aparatur, manajemen perubahan, dan pelayanan publik.

“Melalui pencanangan Renaksi BIG-25, kami berharap mendapat dukungan penuh dari Menteri PANRB dalam upaya membangun organisasi PPATK yang lebih efektif dan dinamis, guna berkontribusi lebih besar dalam menjaga integritas dan stabilitas perekonomian dan sistem keuangan Indonesia,” ucapnya.