Gubernur Anies Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggar Prokes Covid-19

FAZ • Thursday, 21 Jan 2021 - 11:24 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan yang tertuang di Pergub 3/21, sanksi progresif otomatis gugur dalam Pasal 69. Anies meneken Pergub 3/21 itu pada Kamis 7 Januari 2021.

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis bagian akhir Pasal 69 tersebut seperti dikutip MNC Portal, Rabu (20/1/2021).

Adapun aturan sanksi progresif tertuang pada aturan sebelumnya, pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Anies.

Sementara itu, Pergub 3/21 tidak mengatur soal denda progresif. Sehingga, warga yang melanggar prokes seperti tidak menggenakan masker dengan kesalahan yang berulang kali tetap mendapatkan denda Rp250 ribu.

Para pelaku usaha yang melanggar prokes juga hanya diberikan teguran tertulis. Pelaku usaha hanya diberikan denda Rp50 juta tanpa adanya denda progresif setelah mengulangi pelanggarannya.

Operasional kegiatan usaha juga hanya ditutup selama tiga hari tanpa adanya denda progresif yang bisa diberikan kepada pelaku usaha.

Sebelumnya, Pergub Nomor 79 tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2020 mengatur denda progresif. Pelanggar prokes akan didenda Rp250 ribu jika kedapatan tak memakai masker. Sementara itu, jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka Pemprov DKI menjatuhkan denda progresif sebesar Rp500 ribu, Rp750 ribu, hingga Rp1 juta.

Sementara itu, pelaku usaha yang kedapatan melanggar prokes didenda Rp50 juta, Rp100 juta, hingga Rp150 juta jika melakukan pelanggaran prokes. Sementara untuk pelaku usaha bila melakukan kesalahan akan dikenakan penutupan 1x24 jam dan 3x24 jam.