Akomodir Aktivitas Riset, LIPI Siapkan Enam Jabatan Fungsional Kepenelitian Baru

FAZ • Thursday, 21 Jan 2021 - 11:32 WIB

Jakarta - Selaras dengan UU No.11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, LIPI telah menyiapkan enam Jabatan Fungsional (JF) baru. Dua diantaranya telah ditetapkan melalui Permenpan RB Nomor 31 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Permenpan RB Nomor 32 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan.

Selanjutnya di tahun 2020 ditetapkan lagi sebanyak empat jabatan fungsional baru melalui Permenpan RB Nomor 79 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Permenpan RB Nomor 80 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, Permenpan RB Nomor 85 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, dan Permenpan RB Nomor 86 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.

Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa LIPI telah menginisiasi Jabatan Fungsional (JF) baru terkait dengan aktivitas riset.

“Jabatan fungsional baru ini melengkapi Jabatan Fungsional Peneliti yang sudah ada sebelumnya, diharapkan jabatan fungsional baru tersebut dapat menaungi spektrum aktivitas kepenelitianan riset yang lebih luas,” ujar Handoko.

Selain itu, Handoko menambahkan, jabatan fungsional baru diharapkan menjadi wadah pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme, serta mendorong motivasi ASN dalam berkontribusi bagi bangsa Indonesia.

Sekretaris Utama LIPI, Nur Tri Aries Suestiningtyas mengatakan bahwa dengan adanya JF baru tersebut akan lebih memotivasi ASN.

“ASN di lembaga penelitian dapat berkarier sesuai dengan kompetensi dan minat untuk memajukan riset dan inovasi di tanah air,” jelas Nur Tri Aries Suestiningtyas.

Nur menambahkan proses selanjutnya setelah disetujuinya enam JF baru ini oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), LIPI sebagai instansi pembina menindaklanjuti dengan menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaannya.

Nantinya, jabatan fungsional ini akan terbuka bagi seluruh ASN sehingga dapat menjadi alternatif karier bagi ASN yang ditugaskan di berbagai lembaga dan unit penelitian. Untuk menduduki JF baru tersebut dapat melalui jalur pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, inpassing/penyesuaian, atau promosi, dengan syarat harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Untuk JF Analis Perkebunrayaan dan Teknisi Perkebunrayaan, LIPI telah mengundangkan petunjuk teknisnya sehingga sudah siap untuk menyelenggarakan uji kompetensi, sedangkan untuk keempat JF baru lainnya, masih dalam proses penyusunan petunjuk teknis dan peraturan penunjang lainnya, sehingga harapannya di akhir tahun 2021, keempat JF baru ini sudah siap.