PPKM Diperpanjang, Pembatasan Operasional Mal dan Restoran Dilonggarkan

MUS • Thursday, 21 Jan 2021 - 14:14 WIB

 

Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Namun ada salah satu ketentuan yang berubah dalam PPKM yang kedua kali ini, yakni jam operasi mall dan restoran diperpanjang.

"Dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall dan restoran. Dimana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021).

Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tetap berlaku seperti PPKM saat ini. Diantaranya untuk sektor perkantoran tetap 75% work from home. "Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi," ungkapnya.

Lalu untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25%. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan.

"Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50%. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah," pungkasnya.