PKS DKI Dukung Pemprov Perpanjang Masa PSBB Hingga 8 Februari 2021

FAZ • Sunday, 24 Jan 2021 - 22:43 WIB

Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mendukung Pemprov DKI memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021, yang tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2021.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin mengatakan PSBB Transisi yang diberlakukan di DKI Jakarta dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Aturan tersebut mengikuti periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat. PPKM sendiri telah diperpanjang kedua kalinya hingga 8 Februari 2021.

“Hari ini kasus covid-19 di DKI bertambah 3.512 kasus, sehingga total kasus Covid-19 di Jakarta sampai hari ini mencapai 249.815 kasus, sehingga sangat wajar jika Gubernur Anies memperpanjang kembali PSBB,” jelas Arifin di Jakarta, Minggu (24/1/2021).

Meskipun demikian, tambah Arifin, informasi dari Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyampaikan, Pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 221.567 orang dengan tingkat kesembuhan 88,7 persen. Sebanyak 4.024 orang meninggal dengan tingkat kematian 1,6 persen, adapun rasio tes PCR per 1 juta penduduk sebanyak 238.320. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 129.233.

Dalam sepekan terakhir untuk positivity rate atau persentase hasil tes positif sebesar 16,5 persen, yang secara akumulatif sebesar 9,8 persen.

“Angka itu jauh di atas standar WHO juga menetapkan standar persentase kasus Covid-19 tidak lebih dari 5 persen,” ujarnya lagi.

Arifin yang juga Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi Kesehatan Masyarakat meminta kepada semua pihak untuk terus menerus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara baik.

“Jangan abai dalam prokes. Memang tidak enak memakai masker, tapi jauh lebih tidak enak lagi jika harus masuk RS karena abai memakai masker,” pungkas Arifin.