Sinergi BPKP dan APIP Kawal Program Vaksinasi

ANP • Monday, 25 Jan 2021 - 17:40 WIB

Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kawal akuntabilitas pelaksanaan vaksinasi dengan bersinergi, berkolaborasi bersama seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik Kementerian/Lembaga/Pemda (K/L/D). 
Hal ini penting dilakukan agar pengawasan program vaksinasi lebih efektif dan 
efisien mengingat lingkupnya yang sangat luas. 

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pelaksanaan program vaksinasi memiliki tantangan diantaranya, akses dan kapasitas fasilitas kesehatan, proses pendataan dan validitas data, kapasitas distribusi dan penyimpanan, kesiapan anggaran dan fasilitas pendukung, serta risiko kecurangan.

“Ketersediaan anggaran dapat diibaratkan sebagai darah, jika tubuh kehabisan darah, maka seluruh aktivitas organ lain sudah pasti akan terganggu", hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Akuntabilitas Pelaksanaan Vaksinasi, Jakarta, 25/01.

Ateh mengungkapkan, pengawasan pelaksanaan vaksinasi mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dimana BPKP ditugaskan untuk mengkoordinasikan Pengawasan Barang Jasa (PBJ) vaksin Covid 19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 dengan melibatkan APIP Kementerian, Lembaga dan Daerah.

Oleh karena itu, sasaran pengawasan, kata Ateh, utamanya memastikan lima tepat (sasaran, jumlah, waktu, kualitas dan administrasi) dan efisiensi, efektifitas pelaksanaan vaksin serta kecukupan pengendalian fraud.

“Titik kritisnya adalah proses distribusi dan penyimpanan vaksin, karena sekali vaksin rusak, maka pelaksanaan vaksinasi tidak akan efektif", imbuhnya.

Sementara itu Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyebut kunci keberhasilan atau critical success factor dalam mengawal akuntabilitas pelaksanaan vaksinasi yang pertama, mendorong tindak lanjut manajemen atas saran perbaikan APIP, memastikan saran perbaikan tidak mengganggu kecepatan pelaksanaan vaksinasi, pelaporan yang tepat waktu, penjagaan mutu pelakanaan dan hasil pengawasan, serta eskalasi penyelesaian permasalahan jika diperlukan.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan vaksinasi Covid 19 merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu BPKP dan APIP siap mengawal efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan vaksinasi Covid 19. 

Selain itu kata dia, BPKP baik di pusat maupun perwakilan menyediakan helpdesk sebagai wadah koordinasi dan konsultasi bagi seluruh APIP. 

Ide itu disambut baik oleh pembicara lain dalam Rakor tersebut, diaantaranya Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan, Irtama BPOM, Irjen Kementerian Dalam Negeri serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Pengawasan Sosial dan Penaganan Bencana BPKP.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami menginformasikan kebutuhan vaksin untuk 181,5 juta Jiwa, dimana tahap 1 (Januari sampai April), dialokasikan untuk 1,4 juta petugas Kesehatan, 17,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta Lansia. Kemudian, tahap 2 (April -Mei) untuk 63,8 Juta masyarakat rentan, dan 77,2 juta masyarakat lainnya.

"Pemberian vaksin akan diberikan secara gratis, dan vaksinasi ini bukanlah ending dari upaya melawan Covid-19, sehingga protokol Kesehatan dan meningkatkan imun tubuh tetap harus kita jaga," pungkasnya. (ANP)