Disperindag Sleman Berikan Pelayanan Kemetrologian Tahun 2021

MUS • Wednesday, 27 Jan 2021 - 15:11 WIB

Sleman - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman meluncurkan Pelayanan Kemetrologian untuk tahun 2021. Peluncuran ini ditandai dengan pembukaan cap tanda tera tersegel, dilanjutkan dengan pembubuhan cap dan penempelan stiker tanda tera di halaman Kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman, Rabu (27/1/2021).

“Pembukaan cap tanda tera ini sebagai tanda dibukanya pelayanan metrologi legal tahun 2021 di Kabupaten Sleman,” ujar Sarwoko selaku Kepala UPTD Pelayanan Metrologi Lokal Kabupaten Sleman.

Sarwoko menjelaskan bahwa selain pelayanan tera/tera ulang, pelayanan kemetrologian meliputi pengawasan kemetrologian serta sosialisasi dan penyuluhan khusunya untuk pelaku usaha yang belum mengerti pentingnya tera/tera ulang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, RR. Mae Rusmi mengatakan bahwa pada tahun 2020 UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman telah melakukan pelayanan tera/tera ulang di pasar tradisional dan pasar modern serta 44 SPBU. Pengawasan dari pasar tradisional didapatkan 80% UTTP yang telah dilakukan tera/tera ulang.

“Kemudian penyuluhan dan sosialisasi dilakukan sebanyak 12 kali kepada 800 pedagang pasar. Sedangkan pembinaan dan pengawasan kepada UKM yang menggunakan UTTP dilakukan sebanyak 8 kali,” jelas Mae.

Lebih lanjut Mae menyampaikan target kegiatan UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Sleman tahun 2021 adalah untuk tetap mempertahankan predikat sebagai Daerah Tertib Ukur dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya penggunaan UTTP.

“Dengan semangat SATRIYA capaian kinerja yang telah dilaksanakan sampai dengan tahun 2020, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai Daerah Tertib Ukur,” pungkasnya. (Ron)