Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak

AKM • Wednesday, 27 Jan 2021 - 17:20 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri hari ini menahan politikus Hanura Ambroncius Nababan yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, mewanti-wanti masyarakat dalam menggunakan media sosial. Slamet mengatakan Polri tak akan segan-segan untuk menindak tegas mereka yang sengaja membuat ujaran untuk membuat perpecahan.

"Seperti yang disampaikan pimpinan Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test pekan lalu, bahwa Polri akan membedakan penanganan ujaran kebencian yang penyelesaiannya masih bisa dilakukan lewat teguran, dengan ujaran kebencian yang bersifat memecah belah. Tak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membuat ujaran untuk memecah belah," kata Slamet kepada media, Rabu (27/1/2021).

Slamet menjelaskan masyarakat harus dewasa dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai, kata Slamet, ada unggahan yang berpotensi memecah persatuan bangsa.

"Kami di Siber Bareskrim memastikan akan tetap menghormati kebebasan berbicara masyarakat karena itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun kami mengingatkan kepada semua pihak, agar berhati-hati dalam 'bermain jari' jangan sampai membuat sebuah postingan yang mengarah kepada perpecahan bangsa khususnya menjurus pada persoalan suku, agama, ras dan antargolongan," kata Slamet.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan mengenai perbedaan penanganan ujaran kebencian biasa dan ujaran yang berpotensi membuat perpecahan. Sigit menegaskan tak ada toleransi bagi mereka yang memecah belah persatuan bangsa.

"Kami akan jaga supaya kami bisa berdiri di tengah memberikan rasa keadilan kepada semuanya. Namun tentunya yang harus kami sampaikan terkait hate speech kalau yang biasa-biasa tentunya akan kita tegur, minta maaf kemudian selesai," kata Sigit dalam fit and proper test calon Kapolri di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

"Tapi yang berisiko memecah belah persatuan bangsa, kami tidak ada toleransi, pasti kami proses," kata Sigit.

Hal ini ia katakan agar memberikan pendewasaan terhadap masyarakat dalam menggunakan media sosial. Masyarakat harus mengetahui batasan-batasan mengeluarkan pendapat di muka umum maupun yang disampaikan melalui media sosial.

"Jadi supaya kita bisa jaga di mana kita boleh dan di mana tidak, ini jadi kedewasaan kita dalam memanfaatkan ruang siber, ruang publik sehingga bisa sama-sama menciptakan kehidupan saling menghormati mana yang tidak boleh, mana yang bisa masih ada toleransi. Hal-hal tersebut tentunya harus kita jaga," katanya.