Menteri LHK Pastikan Program dan Kegiatan Berbasis Masyarakat Tetap Berjalan

AKM • Tuesday, 2 Feb 2021 - 09:53 WIB

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (1/2). Pada Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Menteri Siti menyampaikan Realisasi Kegiatan Tahun 2020, refocusing dan realokasi APBN Tahun Anggaran 2021, Strategi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021, serta isu-isu aktual lainnya.

Untuk Anggaran Belanja KLHK Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 7.69 T, berhasil terealisasi sebesar Rp. 7,23 T, atau 93,97%. Sedangkan untuk Anggaran Belanja TA 2021, KLHK mendapat refocusing atau penghematan anggaran sebesar Rp. 519 M, dari anggaran semula Rp. 7.9 T. Sehingga anggaran belanja KLHK setelah refocusing yaitu Tp. 7,4 T.

"Refocusing tidak mengganggu rencana-rencana dan agenda kegiatan yang berbasis masyarakat," tegas Menteri Siti.

Selanjutnya Menteri Siti menyampaikan strategi pengelolaan APBN TA 2021 sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju. Presiden meminta agar dilakukan reformasi anggaran untuk menggerakkan ekonomi nasional dan daerah. APBN harus dikelola dengan cermat, efektif, tepat sasaran, dan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat secara langsung.

Selain itu, perlu ada fleksibilitas anggaran untuk menghadapi ketidakpastian dan harus mampu memecahkan masalah rakyat. Khusus dalam anggaran yang ditujukan untuk membantu masyarakat tersebut, harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel, serta pengawasan secara ketat.

"Jadi fokus dengan belanja barang dan jasa. Bapak Presiden berpesan harus hati-hati. Kembangkan sebanyak-banyaknya lapangan kerja, manfaatkan dan dorong produk lokal, serta secara evolutif menjaga reformasi anggaran," tutur Menteri Siti.

Dalam kesimpulan Raker yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono, Komisi IV DPR RI menyesalkan pemotongan anggaran belanja KLHK TA 2021. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi rencana penghematan sebesar Rp. 519 M.

Meski begitu, Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri LHK mengenai usulan penghematan belanja KLHK TA 2021 dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, serta percepatan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp. 519 M dari pagu semula Rp. 7,9 T menjadi Rp. 7,4 T.

Kemudian, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk melaksanakan pengembangan pemanfaatan sampah menjadi energi Refused-Derived Fuel (RDF) dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. KLHK untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai kelayakan usaha pengembangan RDF sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemanfaatan sampah perkotaan sebagai energi.

Pada Raker tersebut, Komisi IV DPR RI kembali mendorong Pemerintah c.q. KLHK melakukan penegakan hukum atas kasus penggunaan kawasan hutan non prosedural, khususnya untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum, dalam rangka meningkatkan target penyelesaian proses penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang berdasarkan informasi Menteri LHK terdapat sekitar Rp. 19, 3 T dari 28 kasus gugatan selama tahun 2015-2020, yang belum tereksekusi. Dalam hal ini, Komisi IV DPR RI meminta kepada KLHK untuk menyampaikan data mengenai nama-nama perusahaan yang melakukan tindak pidana sebagaimana gugatan kasus perdata dimaksud.

Selain itu, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. KLHK serta BRGM untuk melaksakan percepatan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk di dalamnya rehabilitasi ekosistem gambut dan mangrove, dengan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, serta Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota).

Komisi IV DPR RI juga mendorong Pemerintah c.q. KLHK untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS yang menjadi kewajiban perusahaan pemegang IPPKH. Kegiatan monitoring, evaluasi dan pengawasan serupa dilakukan terhadap pembayaran kewajiban Pemerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) tertunggak yang menjadi kewajiban pemegang izin, baik IUPHH, IUPJL, maupun IPPKH. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI mendukung dilakukannya pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilakukan.

Kemudian, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. KLHK untuk memprioritaskan program dan kegiatan dalam rangka menjaga kawasan hutan serta menjaga hutan yang saat ini masih tersisa. Hal ini menjadi concern Komisi IV DPR RI mengingat kondisi (baik kualitas maupun kuantitas) hutan Indonesia yang semakin turun.

Selain itu, Komisi IV DPR RI mendukung Pemerintah c.q. KLHK untuk melaksanakan program pengembangan tanaman bambu, dan mendorong pengalokasian anggaran dalam rangka penyiapan bibit jenis bambu pada wilayah yang memiliki kesesuaian lahan untuk tanaman bambu, seperti kanan kiri sungai, daerah dengan kelerengan curam, serta daerah rawan longsor. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan kajian atas potensi pengembangan hutan bambu di Indonesia, mengingat manfaat dari pengembangan hutan bambu, berupa restorasi ekosistem dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan. 

Berikutnya, Komisi IV DPR RI meminta KLHK c.q. Ditjen PSLB3 untuk meningkatkan alokasi anggaran dalam rangka memberikan bantuan untuk pengelolaan sampah organik dan anorganik kepada Pemerintah Daerah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi IV DPR RI juga memberikan perhatian khusus terhadap bencana yang terjadi belakangan ini dengan meminta KLHK untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas kebijakan pengelolaan kawasan hutan (baik penggunaan maupun pelepasan kawasan hutan) yang mengakibatkan penurunan luas kawasan hutan, yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

Terkait fungsi legislasi, Komisi IV DPR RI meminta agar KLHK dapat mendukung Komisi IV DPR RI melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam rangka menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistem Indonesia

Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta KLHK agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di sektor kehutanan dapat diatur bahwa tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan serta pemulihan lingkungan dalam rangka kecukupan kawasan hutan dan penutupan lahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah Pusat, melalui kewenangan Menteri yang membidangi kehutanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. KLHK melakukan percepatan pengukuhan kawasan hutan, mulai dari proses penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.

Turut hadir pada Raker ini Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Kepala BRGM Hartono, jajaran Eselon I KLHK, serta Pimpinan Perhutani dan Inhutani. (AKM)