Efek Pandemi, Mendikbud Tiadakan UN dan Ujian Sekolah

MUS • Thursday, 4 Feb 2021 - 14:35 WIB

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021. Surat tersebut mengenai Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021. Dalam surat itu dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021 ditiadakan sehingga UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi virus corona (Covid-19) yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Selain itu peserta didik dinyatakan lulus setelah memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut yakni portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.