Kasus Covid Masih Tinggi,  Kemendikbud Tiadakan Ujian Nasional Tahun 2021

AKM • Thursday, 4 Feb 2021 - 19:38 WIB

 

Jakarta - Pandemi corona virus disease ( covid 19 masih tinggi dan belum akan berakhir hingga akhir tahun 2021. Oleh Karena itu pemerintah melalui Kementrian Pendidikam dan kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah. 

Dalam surat edaran yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021 itu disebutkan, upaya itu dilakukan sebagai langkah responsif pemerintah untuk pengendalian covid-19 yang angkanya terus meningkat. Karena keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan adalah hal utama.

“Dihapuskannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” ujar Nadiem dalam keterangan Rilis yang diterima MNCTrijya.com, Rabu (4/2).

Peserta didik dapat dinyatakan lulus dari sekolah setelah menyelesaikan program pembelajaran selama masa pandemi covid-19. Hal itu dibuktikan lewat nilai rapor tiap semester. Peserta didik juga dapat nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian sekolah.

“Ujian sekolah bisa berupa portofolio evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi lain yang diperoleh lewat kompetisi. Sekolah juga boleh memberi penugasan, menggelar tes secara luring terbatas atau daring serta kegiatan penilaian lainnya,” kata Nadiem.

Selain ujian sekolah, lanjut Nadiem, untuk siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada program penyetaraan Paket A, B dan C, kelulusan siswa harus mengikuti peraturan yang ditetapkan. Salah satunya pelaksanaan ujian kesetaraan yang diakui sebagai penyetaraan kelulusan.

“Ujian kesetaraan hanya untuk siswa yang terdaftar dalam nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan di data pokok pendidikan (dapodik) untuk jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” ujarnya.

Ditambahkan, hasil ujian pada pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Untuk kenaikan kelas, disebutkan, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat berbentuk portofolio hasil evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Bisa berupa penugasan, tes secara luring atau daring serta bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Sedangkan ajian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, namun tak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Ditambahkan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Pusat Data dan Informasi Kemdikbud akan memberi bantuan teknis untuk daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring,” ujarnya.

Mendikbud mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020 dan Nomor 737 Tahun 2020.

Selain peraturan Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020 dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.