Pertumbuhan Ekonomi Yogyakarta Perlahan Bangkit

MUS • Monday, 8 Feb 2021 - 12:10 WIB

Yogya - Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS, ekonomi DIY pada Triwulan IV 2020 kembali menunjukkan pemulihan. Realisasi pertumbuhan PDRB DIY Triwulan IV 2020 secara triwulanan meningkat 3,18% (qtq), walaupun secara tahunan masih kontraksi 0,68% (yoy).

“Dengan realisasi tersebut, pertumbuhan ekonomi DIY 2020 secara tahunan terkontraksi 2,69% (yoy). Pertumbuhan ekonomi DIY ini relatif lebih baik dibanding daerah lain yang sama-sama mengandalkan pariwisata seperti Bali (-9,31%; yoy) maupun Kepulauan Riau (-3,80%),“ ujar Miyono Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY

Lanjut Miyono, “Melihat struktur PDRB DIY 2020 ini, kontraksi ekonomi DIY dipengaruhi oleh 2 faktor utama, yaitu pandemi Covid-19 dan statistical based effect dan statistical based effect pada 2019.”

Konsumsi masyarakat menengah ke bawah, pemerintah telah memberikan stimulus paket Bansos, mulai dari Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST). Sedangkan bagi masyarakat kelas menengah atas, konsumsi sangat bergantung dari pergerakan aktivitas.

Pada 2019, DIY memiliki Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang menyebabkan PDRB DIY tumbuh 6,60% (yoy). Pasca berakhirnya konstruksi Bandara YIA tersebut, belum terdapat investasi besar lain yang terealisasi di DIY pada 2020.  

“Ke depan, kami memperkirakan kinerja pertumbuhan ekonomi DIY pada 2021 akan terus melanjutkan tren peningkatan secara bertahap. Recovery ekonomi akan sangat bergantung pada prasyarat aspek kesehatan. Membuka sektor produktif secara aman dan bertahap. Mempercepat belanja pemerintah di awal tahun sebagai daya ungkit roda perekonomian. Terus mengawal penyerapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar terealisasi secara merata sehingga mampu menjaga daya beli masyarakat, Mengambil momentum dari pandemi untuk mempercepat transformasi digital,“ ujar Miyono.

Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi ini dengan Pemerintah dan OJK untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. (Ron)