Intensif Pajak Sudah Dimanfaatkan Ribuan Pelaku Usaha di Yogyakarta

MUS • Tuesday, 9 Feb 2021 - 19:53 WIB

Yogya - Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta berhasil merealisasikan penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun 2020 sebesar 94,98% atau sekitar 4,7 triliun rupiah dari yang ditargetkan sebesar 4,9 triliun rupiah.

“Pada awal tahun 2020, Kanwil DJP DIY masih mengalami growth positif, tetapi secara konsisten menunjukkan kontraksi yang semakin dalam mulai bulan Maret 2020 seiring dengan kondisi pertumbuhan ekonomi regional sehingga pada akhir tahun 2020 pertumbuhan penerimaan pajak terkontraksi menjadi -9,77%.” Ujar Yunipan Nur Yogananta, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta

Sektor dominan di Kanwil DJP DIY memiliki kontribusi sebesar 70% dari penerimaan pajak. Secara umum semua sektor mengalami pertumbuhan negatif (y-o-y), kecuali untuk Industri Pengolahan. Kontraksi pada beberapa sektor utama mulai mereda pada triwulan IV 2020 ketika aktivitas ekonomi sudah mengalami tren kenaikan.

Lanjut Yunipan “Pada tahun 2021 ini, dimana diprediksi pandemic Covid-19 belum dapat berakhir, D.I.Yogyakarta sebagai kota pariwisata dan pendidikan masih sangat terdampak pandemic. Prediksi tahun 2021 akan segera recovery dengan proyeksi pertumbuhan yakni 3,9 – 4,3 persen (yoy). Target penerimaan pajak untuk wilayah DIY Tahun 2021 sebesar 5,5 trilyun naik 805 milyar atau 16,98% dari realisasi 2020, untuk target Nasional naik 14,82%.”

Insentif perpajakan yang selama ini telah dikeluarkan, sudah dimanfaatkan oleh ribuan pelaku usaha di D.I.Yogyakarta. Dari 9.057 permohonan yang masuk, sebanyak 8.790 permohonan diterima, dan total insentif yang diberikan mencapai 187milyar rupiah lebih.

Selain itu, untuk sisi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan, Tahun 2020 Kanwil DJP DIY telah menerima Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan sebanyak 288.029 SPT atau mencapai 101,01% dari yang ditargetkan sebanyak 285.162 Wajib Pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan.

“Tak lupa kami sampaikan bahwa penerimaan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan sudah dapat disampaikan baik secara daring melalui https://djponline.pajak.go.id maupun dikirim melalui jasa pengiriman yang tercatat serta datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan,” pungkas Yunipan. (Ron)