Menko PMK: Pemda dan Masyarakat Masih Asing Dengan PPKM Skala Mikro

ANP • Wednesday, 10 Feb 2021 - 12:05 WIB

JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang digagas pemerintah mulai berjalan sejak Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021. Namun demikian, masih banyak pemerintah daerah (Pemda) maupun masyarakat yang tidak tahu dengan kebijakan yang diterapkan di wilayah Jawa dan Bali tersebut

Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa PPKM memiliki kemiripan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah.

“PPKM itu juga PSBB, tetapi jika PSBB pendekatannya lebih ke skala makro, sedangkan untuk PPKM pendekatannya lebih spesifik,” tegas Muhadjir, dalam program Trijaya Hot Topik Pagi, Rabu (10/2/2021).

Menurut Muhadjir, selama ini PSBB lebih menyasar kepada penerapan 3M (memakai masker, menjaga jaralk, mencuci tangan) di ruang umum, seperti pasar. Namun kata Menko PMK, kumpulan terkecil seperti keluarga, juga bisa menjadi tempat penyebaran Covid-19. Untuk itu, ia berharap dengan dilaksanakannya PPKM skala mikro ini, bisa mencegah penyebaran covid dari detail terkecil, yaitu skala keluarga di tingkat RT/RW.

“Karena kasus-kasus di rumah tangga tertentu itu terjadinya sporadis dan tidak merata jadi jika ada satu kasus di rumah tertentu, ya satu rumah itu saja yang ditangani serius dengan prosedur 3T (testing, tracing, treatmen),” ujarnya

Muhadjir menegaskan, pejabat di lingkungan RT dan RW, harus bisa menjadi informan kepada petugas tracing, jika penduduknya ada yang terinfeksi virus covid. Hal itu, katanya, agar petugas bisa segera melakukan pemantauan ke daerah setempat. Ia juga berharap pemerintah membuka rekrutan besar besaran untuk trace,  karena jumlahnya yang kian hari kian tak cukup untuk melakukan tracing yang efektif. (KUH)