Kepala BKD Jatim: ASN Keluar Kota Saat Imlek, Sanksi!

MUS • Thursday, 11 Feb 2021 - 13:04 WIB

Surabaya - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nur Kholis menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan disanksi tegas.

"Ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021," ujar Nur Kholis.

"Bila nantinya ada yang melanggar akan diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin," ujar mantan Karo Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur itu.

Nur Kholis juga menyampaikan ada pengecualian untuk ASN yang terpaksa harus ke luar kota wajib mengajukan permohonan izin  tertulis.

Kebijakan tersebut menurut Nur Kholis karena pemerintah ingin menekan potensi peningkatan penularan COVID-19 pada masa libur.

"Semua bermuara pada aturan yang harus ditegakkan demi terputusnya mata rantai COVID-19," ujar Nur Kholis.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan perjalanan pada masa libur Tahun Baru Imlek.

Nantinya selama libur Imlek 2021 para ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik. Bila melanggar sesuai ketentuan aturan menteri akan dikenakan sanksi. (Her)