FBK 2021 Digelar, Utamakan Pengusul Disabilitas, Perempuan dan Daerah 3T

AKM • Monday, 15 Feb 2021 - 19:33 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2021 ini kembali menyelenggarakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK). Tahun 2021 ini, pengusul perempuan dan penyandang disabilitas mendapatkan prioritas utama penerima dana FBK. Selain itu, pengusul yang berasal dari daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) akan mendapatkan keistimewaan dalam hal syarat mendapatkan dana FBK.

“Penyandang Disabilitas dan kaum perempuan menjadi prioritas penerima FBK tahun 2021, selain itu pengusul FBK yang berasal dari daerah 3T akan ada kekhususan tersendiri,” jelas Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid.

Hilmar juga menjelaskan bahwa FBK merupakan cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018. Dirinya pun berharap dana tersebut dapat mendorong dalam upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia.

“Selain itu, FBK diharapkan dapat menjadi wadah inisiatif publik untuk penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya dan inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia dalam UU Pemajuan Kebudayaan No.5 Tahun 2017," ucapnya.

Pada tahun ini FBK diselenggarakan dengan tema “Ketahanan Budaya” yang dibagi menjadi 3 kategori, yakni: Penciptaan Karya Kreatif Inovatif; Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro; dan Pendayagunaan Ruang Publik. 

Pendaftaran FBK 2021 akan dibuka pada tanggal 2 Maret 2021 s.d. 2 April 2021 dan seleksi proposal berlangsung tanggal 3 April 2021 s.d. 3 Mei 2021. FBK sebagai salah satu stimulus yang diberikan kepada pelaku budaya, bersifat non-fisik dan non-komersil, serta dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas.

Pada penyelenggaraan FBK tahun 2020 telah menghasilkan program-program terbaik di bidang kebudayaan yang menarik, potensial dan memiliki komitmen dalam upaya pemajuan kebudayaan baik di daerahnya masing-masing maupun dalam ruang lingkup nasional. 

Program-program tersebut dapat diakses melalui laman http://fbk.id yang juga menampilkan secara singkat profil penerima dan profil kegiatan yang dilaksanakan dengan bantuan fasilitasi bidang kebudayaan, serta kontak penerima untuk memperkuat jejaring dalam berkebudayaan. Hal ini sebagai tanggung jawab publik dan sebagai referensi bagi berbagai pihak untuk pengembangan program pemajuan kebudayaan.

Selain sebagai informasi pelaksanaaan dan program FBK tahun 2020, pengajuan proposal untuk tahun 2021 juga dilakukan melalui laman http://fbk.id. Para pengusul bisa mendapatkan informasi tentang petunjuk teknis FBK 2021, serta terdapat pula kontak konsultasi dan ruang konsultasi secara daring untuk meningkatkan pelayanan publik terkait Fasilitasi Bidang Kebudayaan. (AKM)