PPnBM Mobil Baru jadi 0%, ini Tanggapan Penjual Mobil Bekas

MUS • Tuesday, 16 Feb 2021 - 13:00 WIB

Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil baru sebesar 0% yang akan dimulai bulan Maret mendatang.

Walaupun berpotensi mengancam kelangsungan showroom mobil bekas, namun Difa Andreas pemilik showroom mobil bekas (mobkas) Sinar Harapan Motor di bilangan Kemayoran Jakarta Pusat optimis aturan ini tidak akan berdampak terlalu besar terhadap pasar penjualan mobil bekas.

Saat diwawancara dalam Program Trijaya Hot Topic pagi tadi, Selasa (16/2/2021), Difa mengaku was-was dengan penurunan penjualan. Tapi ia tetap yakin penurunan hanya akan terjadi di segmen mobil tertentu.

“Tidak semua jenis mobil akan mengalami penurunan, hanya segmentasi mobil mobil di bawah 1.500 cc jadi mungkin pengaruhnya tidak begitu banyak,” ujarnya.

Difa juga mengatakan untuk menyiasati kebijakan ini, ia dan rekan-rekannya akan “bermain” pada segmen diatas 1.500 cc karena peminatnya yang masih banyak.

“Kebijakan ini kan hanya berlangsung selama beberapa periode, asalkan jangan sampai berkelanjutan (relaksasi PPnBM) ini agar penjual mobil bekas tetap bisa bertahan,” tutupnya. (Kuh)