Perda Pesantren Terbit di Jawa Barat

MUS • Thursday, 18 Feb 2021 - 06:46 WIB

Jakarta - Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat, Sidqon Djampi yang mengetuai Pansus Penyusunan Perda Pesantren merasa senang dengan dikeluarkannya Perda Nomor 1 tahun 2021 pada 1 Februari 2021. Perda Pesantren ini adalah janji kampanye politik Ridwan Kamil dan Uu Rhuzanul Ulum, saat mencalonkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

“Kita melakukan kontrak politik dengan Ridwan Kamil yang kita namai 9 Agenda Jabar lahir dan batin. Poin pertamanya adalah kurang lebih tentang keagamaan, bahwa pondok pesantren, masjid, musala dan lembaga-lembaga keagamaan lain harus menjadi prioritas dalam perjuangan Ridwan Kamil dan Uu sebagai pasangan calon Gubernur yang kita usung,” ujar Sidqon dalam wawancara dengan MNC Trijaya FM, Rabu (17/02/2021).

“Alhamdulillah dalam perjalanan, sudah menjadi komitmen dan di-launching. Ketika kita melakukan silaturahmi akbar dalam masa kampanye, Ridwan Kamil kurang lebih menyatakan, bahwa Perda pertama yang akan dibentuk oleh pasangan Ridwan Kamil dan Uu atau pasangan Rindu, adalah Perda Pesantren,” tambahnya.

Pada tahun 2020, perda itu dibahas dengan nama “Pansus 07”. Dalam situasi Pandemi Covid-19, dan belum diturunkannya Peraturan Presiden (Perpres), serta peraturan Kementerian Agama masih diproses, Perda Pesantren bisa diselesaikan kurang lebih selama 6 bulan.

Dalam pembuatannya, semua elemen di Jawa Barat dilibatkan untuk didengarkan asipirasinya, mulai dari semua ormas islam, tidak hanya NU, Muhammadiyah, Persis, dll.

"Kita akomodir aspirasinya, kepentingannya, dan termasuk juga kita ada beberapa kali pertemuan dengan para kiyai di luar pesantren, artinya mengakomodir semuanya, ini menjadi semangat Jawa Barat untuk juara lahir dan batin," sambung Sidqon Djampi.

Semangat dari perda Pesantren ini menempatkan pesantren sebagai fungsi dakwah dan pemberdayaan. Dua fungsi ini, bersama semua leading sectors di Provinsi Jabar, dan semua dinas terkait dengan penyelenggaraan pesantren, diharapkan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan penyelenggara dan santri di Jabar. Hal yang utama adalah bagaimana penyelenggaraan pesantren bisa difasilitasi oleh APBD Provinsi Jawa Barat.

Keuntungan di aspek dakwah dari adanya Perda Pesantren ini adalah pesantren sebagai sumber pengkaderan calon dai-dai Jawa Barat harus tersentuh dengan ideologi kebangsaan NKRI, dan 4 Pilar Kebangsaan, sehingga akan menjadi komitmen seluruh pesantren di Jabar, agar tetap dalam semangat sepahaman dengan Republik Indonesia.

Lalu dari aspek pemberdayaan pesantren, terdapat hal-hal positif seperti, wilayah di pesantren adalah sawah, maka para santri akan diberikan lahan pertanian, diberi modal membeli bibit agar bisa bertani, sehingga ketika santri tersebut lulus, maka sudah mempunyai keahlian yang bisa dikembangkan. 

Sidqon menambahkan, manfaat perda ini adalah lulusan-lulusan dari pesantren akan disamakan dengan lulusan umum (sekolah negeri dan swasta). Ketika sudah menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat, hal tersebut akan dibanggakan oleh santri, jadi setelah lulus tidak melulu jadi pendakwah, bisa menjadi TNI, POLRI, atau melanjutkan ke perguruan yang lebih tinggi lagi.

Perda Pesantren ini merupakan persembahan RPJMD 2018-2023 pada kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, sebagai komitmen Pemda Provinsi Jabar untuk menjadikan pesantren, agar berperan lebih strategis dalam pembangunan. (FAN)​